Ayah Cabuli Anak Kandung di Pamekasan, Hj Ansari Kecam Keras!
Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari.
Politisi perempuan asal Madura tersebut mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, hal paling mendesak adalah memastikan keselamatan, keamanan, serta pemulihan kondisi psikologis korban yang masih berusia 14 tahun. “Yang utama sekarang adalah memastikan korban aman dan mendapat pendampingan,” kata Hj Ansari, Jum’at (21/8/2026).
Ia menilai anak yang menjadi korban kejahatan seksual berada dalam posisi sangat rentan, bahkan tidak sedikit korban memilih diam karena diliputi rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, maupun ketergantungan terhadap orang dewasa, terlebih apabila orang yang diduga melakukan kekerasan merupakan orang terdekat.
Dalam kasus di Batumarmar, korban disebut mengalami trauma berat dan sempat menyimpan rapat peristiwa yang dialaminya. Menurut Hj Ansari, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap terduga pelaku, tetapi juga menjamin masa depan korban.
Karena itu, ia mendesak Polres Pamekasan mengusut perkara tersebut hingga tuntas secara profesional dan transparan. Namun proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan khusus terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan privasinya. “Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban jangan sampai terabaikan,” tegasnya.
Selain itu, Hj Ansari juga mendorong adanya sinergi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Menurutnya pendampingan tersebut tidak boleh berhenti hanya setelah proses pemeriksaan atau penanganan perkara selesai. Korban membutuhkan pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. “Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian,” ungkapnya.
Hj Ansari juga menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat edukasi parenting dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga. Sehingga anak harus memiliki ruang yang aman untuk berbicara dan menyampaikan persoalan yang dihadapi tanpa rasa takut dihakimi, disalahkan, atau justru mendapat tekanan.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban, termasuk mempertanyakan alasan mengapa korban baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah sekian lama. “Jangan menyalahkan anak, bisa jadi ia (si anak) diam karena takut,” imbuhnya.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, negara harus hadir melalui penegakan hukum dan sistem perlindungan sosial, keluarga harus menjadi ruang pertama yang aman bagi anak, sementara masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Artinya, Negara, keluarga dan masyarakat harus hadir melindungi anak,” pungkasnya. [pin/ian]
Link informasi : Sumber