Simpan Sabu, Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel
Sumenep (beritajatim.com) – D (52), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, tersangka ditangkap di gudang salah satu hotel di Kecamatan Kota Sumenep.
“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram. Sabu itu diletakkan di atas kursi di samping kanan tersangka,” katanya, Jumat (28/08/2026).
Ketika barang bukti ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga perkara dinyatakan lengkap,” terangnya.
Ia menambahkan, Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalui kegiatan penindakan maupun langkah-langkah pencegahan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ucapnya. (tem/but)
Link informasi : Sumber