Sekdakab Mojokerto Pimpinan Rakor Penanganan Pemukiman Kumuh, Begini Hasilnya
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penangganan pemukiman kumuh dalam skala kawasan terpadu dan terintegrasi. Rakor yang digelar di ruang Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakot) Mojokerto, Teguh Gunarko, Selasa (8/10/2024).
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang perumahan dan kawasan permukiman, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP DPRKPCK), Sub Koordinator Penanganan Kumuh DPRKPCK, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.
Rakor difokuskan untuk membahas langkah-langkah dalam penanganan kawasan kumuh di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang berada di perbatasan dengan Kota Mojokerto. Dalam arahannya, Sekdakab menyoroti persoalan permukiman kumuh bukan hanya dihadapi oleh Kabupaten Mojokerto, tetapi juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia, bahkan di kota-kota besar negara berkembang.
“Hal ini berkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik bangunan, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, hingga dampak kumuh yang semakin memperparah kehidupan warga. Desa Kepuhanyar merupakan desa semi kota tetapi dalam hal infrastruktur permukiman sangat tidak mendukung, sehingga terlihat ketimpangan dalam hal pembangunan,” ungkapnya.
Sekdakab menambahkan jika berbagai masalah seperti kualitas bangunan, akses jalan, drainase, air minum, sanitasi, dan sistem persampahan di Desa Kepuhanyar masih jauh dari kata layak. Salah satu prioritas utama yang harus segera diselesaikan adalah masalah banjir, yang menjadi ancaman besar bagi masyarakat setempat.
“Selain itu, mayoritas penduduk Desa Kepuhanyar bekerja sebagai petani, buruh tani, dan buruh pabrik dengan pendapatan yang cenderung rendah. Meskipun demikian, terdapat potensi ekonomi yang bisa dikembangkan di desa tersebut, terutama usaha mikro seperti pembuatan jamu herbal dan budidaya tanaman sayuran serta melon,” katanya.
Dari hasil kajian kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI), di Desa Kepuhanyar terdapat 14 orang disabilitas, dengan 12 orang diantaranya di usia produktif serta 57 persen dari total populasi adalah perempuan. Sarana dan prasarana yang ada di Desa Kepuhanyar masih belum ramah disabilitas. Sehingga dari permasalahan dan potensi yang ada di Desa Kepuhanyar, penataan kawasan tersebut menjadi sangat mendesak.
“Penataan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga memperbaiki taraf ekonomi masyarakat setempat. Langkah ini juga mendukung visi dan misi Kabupaten Mojokerto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, khususnya dalam upaya pemerataan dan perluasan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor,” ujarya.
Yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemkab Mojokerto telah dan akan terus melakukan berbagai upaya penanganan kawasan kumuh baik dengan pola peningkatan kualitas permukiman maupun pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru.
“Penanganan kawasan kumuh ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Kepada seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam penanganan masalah kumuh ini, bukan hanya untuk memperbaiki kondisi fisik kawasan tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang,” tuturnya.
Hal tersebut penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi kumuh di masa mendatang. Untuk mendukung keberlanjutan, maka diperlukan pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, pemerintah desa dan masyarakat Kepuhanyar. Penuntasan permukiman kumuh Kabupaten Mojokerto merupakan tanggungjawab bersama.
“Sehingga diperlukan kolaborasi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, kodim, baznas, CSR/swasta dan masyarakat. Kepada masyarakat agar dapat menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dan akan dibangun di kawasan tersebut. Jangan sampai apa yang telah dibangun dengan perencanaan yang sangat baik ini menjadi rusak dan tidak berumur panjang,” tutupnya.
Penanganan kawasan kumuh di Mojokerto, khususnya di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar ini diharapkan mampu mewujudkan program universal akses yang mencakup 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi, sehingga Mojokerto dapat menjadi kabupaten yang lebih maju, adil, dan makmur. [tin/ian]
Link informasi : Sumber