Voting Alot Hingga Dini Hari, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Resmi Berubah

0

Jombang (beritajatim.com) – Drama perdebatan alot dalam persidangan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhirnya bermuara pada keputusan bersejarah.

Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) maraton yang ketat hingga dini hari tepat pukul 00.50 WIB pada Minggu (30/8/2026), para muktamirin resmi menyepakati perubahan total sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.

Voting digelar untuk menentukan dua pilihan krusial: Opsi A yang mempertahankan sistem one man one vote seperti Muktamar ke-34 di Lampung, atau Opsi B yang mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum melaluiusulan daerah yang disaring oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) atas restu Rais Aam.

Pimpinan Sidang Penetapan Pleno Komisi Organisasi, Prof. Mohammad Nuh (Prof Nuh), mengumumkan langsung hasil perolehan suara di arena sidang yang menunjukkan kemenangan mutlak untuk perubahan mekanisme.

“Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan, apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala—setiap peserta muktamar memilih ketua umum—atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais ‘Aam,” ujar Prof Nuh.

Prof Nuh membeberkan angka riil pertarungan suara dari utusan PCNU, PCINU, dan PWNU se-Indonesia yang hadir di lokasi persidangan.

“Dari voting tadi itu didapat: 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” tegas mantan Menteri Pendidikan Nasional tersebut.

Prof Nuh menerangkan alur rinci dari Opsi B yang terpilih, di mana setiap cabang dan wilayah akan menyetor hingga 5 nama bakal calon untuk ditabulasi menjadi 5 besar pemilik suara tertinggi.

“Draft yang ada di Opsi B itu mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 calon. Dari 5 calon tadi itu, masing-masing cabang yang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari 5 terbesar,” jelas Prof Nuh.

Nama-nama yang masuk dalam jajaran 5 besar tersebut wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih serta mengikat janji integritas sebelum digodok lebih lanjut di meja sidang AHWA.

Prof Nuh memastikan bahwa agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dirampungkan secara maraton dalam satu rangkaian persidangan.

“Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu, kita… AHWA bersidang kembali bersama Rais ‘Aam terpilih. Di waktu yang samalah, itu mudah, serangkaian,” urai Prof Nuh.

Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ini berlaku mengikat untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang tengah berlangsung di Tambakberas Jombang.

“Iya, berlaku untuk muktamar ini. Itu kita sudah sepakat,” kata Prof Nuh saat menjawab pertanyaan awak media.

Terkait jajaran 9 kiai sepuh anggota AHWA, panitia menetapkan proses rekapitulasi berdasarkan tabulasi nama per nama yang telah dihimpun saat registrasi peserta.

“Kiai A dapat berapa, Kiai B dapat berapa, terus cari yang paling besar 9 paling banyak, ya itulah beliau-beliau yang akan jadi AHWA sekarang,” pungkas Prof Nuh optimis. [ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.