Bisnis Buah Impor Fiktif, 2 Terdakwa Diduga Rugikan Investor Rp200 Miliar
Ringkasan Berita:
- Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu diadili atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
- Keduanya diduga menawarkan investasi bisnis buah impor dengan keuntungan 10 persen dalam waktu 21–25 hari.
- Modus berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025 menggunakan CV Insan Bumi Indonesia dan surat pesanan (PO) fiktif.
- Kerugian Muhammad Yusuf Ibnoe mencapai Rp10,54 miliar, sedangkan total kerugian 23 korban diperkirakan lebih dari Rp200 miliar.
Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani persidangan atas dakwaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga menjalankan bisnis perdagangan buah impor fiktif untuk menarik dana dari para investor dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen.
Perkara tersebut diduga merugikan puluhan investor dengan nilai kerugian keseluruhan yang diperkirakan melampaui Rp200 miliar. Dalam persidangan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan sejumlah pasal sekaligus.
Dimas dan Virta didakwa melanggar Pasal 492 KUHP 2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP 2023 tentang penggelapan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP 2023 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan tersebut digabung dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, modus tersebut berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025. Dimas dan Virta mendirikan CV Insan Bumi Indonesia yang diperkenalkan kepada calon investor sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan impor buah.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga membagi peran. Dimas bertugas mencari dan meyakinkan investor, sedangkan Virta membuat surat pesanan atau PO fiktif. Dokumen tersebut berisi informasi mengenai jenis barang, jumlah pesanan, tanggal jatuh tempo, serta besaran keuntungan yang dijanjikan kepada investor.
Salah satu korban, Muhammad Yusuf Ibnoe, disebut mendapat tawaran investasi dari Dimas dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari modal. Investasi tersebut dijanjikan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu antara 21 hingga 25 hari.
Dana dari investor kemudian ditransfer ke sejumlah rekening. Di antaranya rekening CV Insan Bumi Indonesia, rekening pribadi Dimas di BCA, serta rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Virta.
Untuk semakin meyakinkan calon korban bahwa bisnis tersebut benar-benar berjalan, keduanya juga menunjukkan foto-foto aktivitas bisnis. Virta bahkan sempat mengajak Yusuf ke tempat kerjanya sehingga korban semakin percaya terhadap keberadaan usaha perdagangan buah impor tersebut.
Namun, kondisi mulai berubah pada November 2025. Pengembalian modal beserta keuntungan yang dijanjikan mulai mengalami kemacetan. Ketika ditagih, Virta akhirnya mengakui bahwa bisnis buah impor tersebut sebenarnya tidak ada dan seluruh PO yang dibuatnya merupakan dokumen fiktif.
Sementara itu, Dimas justru mengaku sebagai korban Virta. Namun, ketika keduanya dipertemukan, Dimas disebut tidak menuntut pertanggungjawaban apa pun kepada Virta. Sikap tersebut justru dinilai memperkuat dugaan bahwa keduanya sejak awal bekerja sama secara terencana dalam menjalankan modus tersebut.
Salah satu nilai transaksi terbesar berasal dari dana yang disetorkan Muhammad Yusuf Ibnoe. Total uang yang disetorkan korban mencapai Rp88.776.950.000.
Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp78.235.093.700. Dengan demikian, kerugian yang masih ditanggung Yusuf mencapai Rp10.541.856.300.
Kerugian tersebut baru berasal dari satu korban. Jika digabung dengan kerugian yang dialami 22 korban lainnya, total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan telah melampaui Rp200 miliar.
Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian membuat para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan terdakwa, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
Kuasa hukum Muhammad Yusuf Ibnoe, salah satu korban, Rohmad Amrulloh, berharap proses hukum yang berjalan dapat membantu mengembalikan kerugian para korban. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim menangani perkara tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh amanah, mengingat jumlah korban yang banyak serta nilai kerugian yang sangat besar.
“Para korban juga mengharapkan perhatian Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar kasus ini ditangani secara serius dan dapat memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Amrullah. [uci/beq]
Link informasi : Sumber