Ratusan Sertifikat PTSL di Desa Tarokan Gagal Terbit, Diduga Ada Maladministrasi dan Pungutan Ilegal

0

Jatimpedia| 8 September 2026. Kediri — Ratusan sertifikat tanah yang masuk dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, hingga pertengahan 2026 belum juga terbit. Warga setempat mengaku program terhambat sejak 2024 setelah panitia pelaksana PTSL dinyatakan bangkrut, sementara muncul dugaan maladministrasi dan pungutan yang belum jelas pertanggungjawabannya.Menurut pengakuan sejumlah pemohon, sejak pendaftaran pada 2024 mereka diminta membayar pungutan sebesar Rp600.000 per berkas, dalam satu tahap terkumpul 6000 bidang denga akumulasi Rp.3,6 Miliar rupiah.

Uang tersebut dikumpulkan oleh panitia PTSL desa yang ditunjuk untuk mengurus proses administrasi. Namun hingga 2026 ratusan pemohon belum menerima sertifikat, padahal sebagian besar telah menyelesaikan pembayaran.“Kami sudah setor Rp600 ribu sesuai arahan panitia pada 2024. Janji cetak sertifikat beberapa kali mundur, dari tiga bulan menjadi enam bulan, lalu setahun. Sekarang surat-surat masih kosong. Panitia bilang bangkrut dan panitia yang tak terima gaji tidak berkenan untuk bekerja kembali,” kata S,

salah satu warga pemohon yang enggan disebutkan nama lengkapnya, Selasa (tanggal).Dugaan maladministrasi muncul karena mekanisme penarikan biaya dan pengelolaan berkas diduga tidak sesuai prosedur. Beberapa warga mengaku tidak diberi kuitansi resmi atau bukti pembayaran yang lengkap. Sejumlah dokumen penting juga dikabarkan tidak diproses oleh Kantor Pertanahan (BPN) setempat karena berkas dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Salah satu panitia PTSL Desa Tarokan, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penunjukan panitia lokal untuk membantu pelaksanaan PTSL. Ia menyatakan panitia bekerja atas dasar surat keputusan desa dan kewenangan koordinasi warga. “Kami memang membentuk panitia untuk mempermudah pendataan.
Namun jika ada masalah keuangan atau administrasi, kami siap fasilitasi penyelesaian. Kami juga akan mendorong audit internal
,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait keterlambatan dan permasalahan berkas PTSL dari beberapa desa. “Proses penerbitan sertifikat harus melalui verifikasi dokumen yang ketat. Jika berkas tidak lengkap atau ada temuan penyelewengan administrasi, proses bisa tertunda. Kami akan melakukan pendataan ulang dan koordinasi dengan desa untuk menuntaskan permasalahan,” kata pejabat BPN yang enggan disebut namanya.

Aktivitas panitia PTSL yang “bangkrut” memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan dana dan tanggung jawab atas berkas warga. Beberapa warga berharap adanya audit keuangan serta pemeriksaan formal terhadap panitia dan pejabat desa yang terkait. “Kami ingin uang kami dikembalikan jika memang tidak dipakai sesuai tujuan. Atau lebih baik dokumen kami diproses ulang secara transparan oleh BPN tanpa pungutan tambahan,” tambah S.

Pengamat tata kelola pemerintahan lokal menilai kasus ini menggambarkan lemahnya pengawasan pada pelaksanaan program sertifikasi massal di level desa. “Pelibatan panitia lokal sah-sah saja untuk percepatan, tetapi harus disertai mekanisme pertanggungjawaban, bukti penerimaan pembayaran, dan pengawasan dari kecamatan atau BPN. Tanpa itu, rawan penyimpangan dan kerugian bagi warga,” ujar AGung,

BPN Kabupaten Kediri dan perwakilan pihak desa menyatakan akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk inventarisasi berkas, dan pendampingan bagi warga yang merasa dirugikan. Warga terdampak juga diminta mengumpulkan bukti pembayaran dan fotokopi dokumen untuk mempercepat proses verifikasi.Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan tim gabungan dari BPN, Kecamatan, dan Inspektorat Kabupaten untuk meneliti proses administrasi PTSL di Desa Tarokan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan aparat penegak hukum.Untuk langkah awal, warga diimbau melapor secara resmi ke kantor desa atau BPN Kabupaten Kediri dengan membawa bukti-bukti pembayaran. “Pelaporan resmi memudahkan kami menindaklanjuti secara administratif maupun hukum jika diperlukan,” kata pejabat BPN.Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaksanaan program sertifikat massal di daerah lain agar menegakkan transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan dan pengumpulan dana. Tanpa itu, tujuan utama PTSL — yakni memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat — justru terhambat dan menimbulkan konflik baru. Red.

Leave A Reply

Your email address will not be published.