Hardjuno di RDPU Komisi III DPR: Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Pengadilan
Surabaya (beritajatim.com) – Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset hanya diberikan kepada lembaga dan aparat yang terpercaya. Menurut dia, pengawasan pengadilan dan mekanisme pertanggungjawaban diperlukan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Hardjuno menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dia meminta DPR memastikan integritas aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Hardjuno, desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul karena keresahan masyarakat terhadap korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan. Namun, aturan tersebut tetap harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Dia mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Harta yang diperoleh secara sah harus tetap mendapatkan perlindungan dan tidak boleh menjadi sasaran kriminalisasi atau perampasan secara sewenang-wenang.
“Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Hardjuno mengusulkan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset ditempatkan dalam pengawasan pengadilan. Masyarakat yang merasa dirugikan juga harus memiliki ruang untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial yang independen.
Selain pengawasan pengadilan, negara perlu memenuhi ambang pembuktian awal mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana. Pemilik aset tidak semestinya langsung dibebani kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa dasar bukti yang memadai dari negara.
Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku. Mekanisme tersebut dinilai diperlukan untuk menangani kondisi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” pungkas Hardjuno.[asg/aje]
Link informasi : Sumber