Ambil 2 Potong Kayu Jati, Petani Bojonegoro Ditahan, Keluarga Kini Terlilit Utang
Bojonegoro (beritajatim.com) – Nasib Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah sejak akhir Juli 2026. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kini harus menjalani penahanan setelah tersandung perkara dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Suginanto ditangkap polisi hutan Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga membuatnya menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan bahwa Suginanto masih menjalani penahanan. Polisi kini tengah mengupayakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan pihak Perhutani selaku pelapor. “Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan, sebagai pelapor,” ujar AKP Cipto saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Menurut AKP Cipto, mekanisme RJ telah diatur dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya tetap mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap dari pihak pelapor. “Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua potong kayu jati sebagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami apakah dugaan pengambilan kayu tersebut merupakan perbuatan pertama Suginanto atau sebelumnya pernah melakukan perkara serupa.
“Masih kita dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) Padangan, Slamet Wahono membenarkan adanya penangkapan Suginanto. Ia menyebut Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.
Menurut Slamet, Suginanto tertangkap tangan oleh petugas sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. “Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Slamet.
Terkait upaya penyelesaian melalui RJ, Perhutani KPH Padangan menyatakan sikap berbeda. Perhutani menolak apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme RJ dan memilih agar proses hukum tetap berjalan.
“Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku,” tegas Slamet.
Di balik proses hukum tersebut, penahanan Suginanto juga berdampak langsung terhadap kondisi keluarganya. Suniti (35), istri Suginanto, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak suaminya ditahan. “Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari hutang ke hutang,” ujar Suniti.\
Selama ini, Suginanto menjadi salah satu tumpuan ekonomi keluarga. Ia bekerja serabutan, termasuk mencari tunggak kayu dan ranting-ranting pohon yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Penghasilan dari pekerjaan tersebut memang tidak besar. Namun, uang yang diperoleh menjadi sumber pemasukan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejak Suginanto ditahan, pemasukan keluarga praktis semakin berkurang. Suniti kini harus memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus mengurus dua anaknya dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Beban keluarga semakin terasa setelah anak pertama mereka yang baru menyelesaikan sekolah memilih pulang dari Surabaya. Sebelumnya, anak tersebut baru sekitar sepekan bekerja di Surabaya dengan harapan bisa membantu perekonomian keluarga.
Namun, setelah mengetahui ayahnya ditahan, ia memutuskan meninggalkan pekerjaannya sementara waktu dan kembali ke rumah. “Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun,” tambah Suniti.
Bagi keluarga Suginanto, perkara dua potong kayu jati tersebut kini bukan sekadar persoalan hukum. Penahanan sang ayah turut memengaruhi kehidupan ekonomi keluarga yang sebelumnya sudah hidup serba terbatas.
Suniti dan kedua anaknya kini harus bertahan dengan kondisi seadanya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka bahkan terpaksa berutang dari satu kebutuhan ke kebutuhan lainnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga Suginanto berharap perkara tersebut segera menemukan titik terang. Terlebih, polisi masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, meski pihak Perhutani menyatakan tegas menolak. Kini, nasib Suginanto masih bergantung pada proses hukum yang berjalan di Polres Bojonegoro. (fif/kun)
Link informasi : Sumber