Pelebaran Jalan Raya Cerme Gresik Terbentur Relokasi Pos JPL, Kewenangan Ada di Kemenhub
Ringkasan Berita:
- Rencana pelebaran Jalan Raya Cerme Gresik mengarah pada persoalan posisi pos jaga perlintasan (JPL).
- Pos JPL selama ini disebut menjadi salah satu titik yang berkaitan dengan kemacetan di kawasan perlintasan.
- KAI menyatakan terbuka terhadap usulan pergeseran pos, tetapi relokasi membutuhkan kajian dan persetujuan instansi berwenang.
- Dishub Gresik mengaku telah beberapa kali berkirim surat ke Kemenhub, tetapi belum mendapat tindak lanjut.
Gresik (beritajatim.com) – Rencana pelebaran jalan di kawasan perlintasan sebidang Jalan Raya Cerme, Gresik, kembali menghadapi persoalan posisi pos jaga perlintasan (JPL). Pemindahan atau pergeseran pos yang berada di dekat stasiun tersebut belum dapat dilakukan karena kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pos JPL selama ini disebut menjadi salah satu titik yang berkaitan dengan kemacetan arus kendaraan dari arah selatan maupun utara di Jalan Raya Cerme Gresik. Pelebaran badan jalan hingga mendekati area perlintasan pun memunculkan wacana untuk menggeser posisi pos tersebut.
Namun, ketika rencana tersebut mulai didorong, persoalan kewenangan menjadi tahapan yang harus diselesaikan lebih dahulu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terhadap usulan pemindahan atau pergeseran pos JPL. Namun, perubahan posisi pos tidak dapat dilakukan secara langsung karena fasilitas tersebut berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian dan berada dalam kerangka aturan pemerintah pusat.
“Dengan kata lain, rencana pelebaran jalan bisa dibicarakan, tetapi perubahan posisi pos penjagaan membutuhkan tahapan dan persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Mahendro, Pemkab Gresik perlu mengajukan pembahasan secara resmi kepada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melalui pembahasan tersebut, kajian teknis hingga kemungkinan relokasi pos dapat dikaji bersama pihak terkait, termasuk PT KAI dan pengelola perlintasan.
“Pada prinsipnya kami siap kalau memang ada pembahasan. Tetapi untuk menggeser bangunan pos tidak bisa dilakukan sendiri. Ada aturan dan prosedur yang harus dilalui,” urainya.
Kondisi tersebut membuat rencana pelebaran jalan di kawasan Cerme belum dapat berjalan sesuai wacana yang ada. Di satu sisi, Pemkab Gresik berkepentingan memperlancar arus kendaraan di jalur tersebut. Di sisi lain, fasilitas di kawasan perlintasan memiliki ketentuan dan fungsi keselamatan yang harus tetap dipenuhi.
Pembahasan lintas instansi dinilai menjadi langkah yang diperlukan agar rencana pelebaran jalan tidak mengganggu fungsi pos JPL sebagai bagian dari sistem keselamatan perjalanan kereta api.
“Kalau ada undangan untuk duduk bersama, kami siap. Nanti teknisnya dibahas bersama instansi yang memang memiliki kewenangan,” imbuh Mahendro.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik telah beberapa kali berkirim surat kepada Kemenhub terkait persoalan tersebut. Meski Jalan Raya Cerme merupakan jalan provinsi, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk.
“Kalau berkirim surat sudah kita lakukan. Tapi sampai sekarang belum tindak lanjutnya,” pungkas Kadishub Gresik Khusaini. [dny/beq]
Link informasi : Sumber