Berawal Belanja Sembako, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar di Sidoarjo

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.

Ketiga tersangka yang diringkus yakni MS (38), DBS (33), dan ES (42). Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar Wakapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Uang palsu tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa kurir ekspedisi.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. Polisi kemudian berhasil meringkus DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. [isa/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.