Pilkades Serentak 2026 Blitar: 28 Desa Penuhi Minimal Pendaftar, 2 Desa Minim Cakades
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 28 dari 30 desa peserta Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar telah memenuhi batas minimal dua pendaftar.
- Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, masih minim calon kepala desa.
- Kedua desa tersebut membuka pendaftaran tahap II untuk memenuhi batas minimal calon sesuai ketentuan.
- DPMD Kabupaten Blitar menjadwalkan penetapan calon kepala desa pada 25 September 2026.
Blitar (beritajatim.com) — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar terus bergulir. Dari total 30 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut, sebanyak 28 desa telah memenuhi batas minimal pendaftar pada tahap I.
Sementara itu, dua desa masih minim calon kepala desa (cakades) sehingga harus membuka pendaftaran tahap II. Kedua wilayah tersebut adalah Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, dan Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, membenarkan perkembangan pendaftaran Pilkades Serentak 2026 tersebut.
“Pada saat ini masuk pada rangkaian pendaftaran tahap I. Di tahap ini, 28 desa pendaftar sudah memenuhi syarat minimal dua orang. Ada dua desa yang pendaftarnya belum memenuhi syarat dan dibuka pendaftaran tahap II. Desa yang belum memenuhi adalah Desa Kuningan, Kanigoro dan Desa Panggungduwet, Kademangan,” ujar Tantowi Jauhari, Kamis (10/9/2026).
Menurut Tantowi, pendaftaran tahap II dibuka untuk memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades. Perpanjangan pendaftaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan agar pemilihan kepala desa dapat berlangsung sesuai regulasi.
Kesempatan tersebut terbuka bagi tokoh masyarakat maupun warga setempat yang ingin mencalonkan diri dan mengabdikan diri untuk memimpin desa.
Setelah pendaftaran tahap II selesai, berkas para pendaftar akan diteliti dan diverifikasi oleh panitia pemilihan tingkat desa. Tahapan tersebut dilakukan sebelum calon kepala desa ditetapkan secara resmi.
DPMD Kabupaten Blitar menjadwalkan penetapan calon kepala desa pada 25 September 2026.
“Calon akan ditetapkan pada tanggal 25 September,” tegas Tantowi.
Dengan adanya pendaftaran tahap II, DPMD berharap dua desa yang masih minim cakades dapat memenuhi batas minimal jumlah calon sesuai ketentuan. Setelah proses pendaftaran, penelitian, dan verifikasi selesai, tahapan Pilkades akan dilanjutkan menuju penetapan calon dan agenda berikutnya sesuai jadwal.
DPMD Kabupaten Blitar juga mengimbau panitia pemilihan di masing-masing desa menjaga netralitas dan transparansi selama seluruh tahapan berlangsung. Kondusivitas wilayah juga diminta tetap dijaga agar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berjalan aman dan tertib hingga hari pemungutan suara. [owi/beq]
Link informasi : Sumber