Hasil Mediasi Warga dan Pengelola, Outlet Miras Tambakbayan Ponorogo Tutup Permanen

0

Ponorogo (beritajatim.com) – Polemik outlet penjual minuman keras (miras) di Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, akhirnya menemui titik terang. Setelah sebelumnya disegel warga, outlet tersebut diputuskan untuk ditutup secara permanen. Keputusan itu diambil setelah puluhan warga dan perwakilan pengelola outlet mengikuti mediasi di Balai Kelurahan Tambakbayan. Warga sebelumnya beberapa kali menyampaikan keberatan terkait aktivitas outlet tersebut.

Lurah Tambakbayan Suhariyanto mengatakan, keberadaan outlet yang menjual minuman beralkohol memang menjadi salah satu alasan warga meminta penutupan. Menurutnya, aktivitas penjualan sebelumnya disebut hanya dilakukan untuk membawa pulang minuman. Namun, sekitar 2 bulan lalu muncul aduan masyarakat melalui Ketua RT terkait adanya aktivitas minum di sekitar outlet.

“Jadi gini, indikasi untuk penutupan memang itu ada semacam outlet menjual miras, tapi yang berlabel,” kata Suhariyanto usai mediasi, Jumat (11/9/2026).

Suhariyanto menjelaskan, pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan teguran kepada pengelola outlet. Mediasi juga sempat dilakukan untuk mencari jalan keluar atas keberatan warga. Namun, setelah itu kembali muncul aduan dari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut kemudian menjadi pemicu warga mengambil tindakan dengan menutup outlet pada malam sebelum mediasi.

“Setelah itu saya sarankan untuk mediasi di hari Jumat ini pagi di kantor kelurahan. Dan alhamdulillah dari hasil mediasi ini antara pihak dari outlet juga dari warga di RT 03 Tambakbayan itu sepakat untuk ditutup,” katanya.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas outlet di lokasi tersebut. Warga meminta agar penutupan tidak hanya bersifat sementara. Pengelola pun menerima keputusan tersebut dalam forum mediasi. Menurut Suhariyanto, penutupan itu merupakan permintaan warga yang menginginkan outlet tidak kembali beroperasi di lokasi tersebut. Meski demikian, pengelola masih diberi waktu untuk memindahkan barang-barang yang berada di dalam outlet.

“Itu permintaan dari warga, ditutup secara permanen. Akan tetapi tentunya masih ada barang-barang di situ, jadi warga masih memberi kesempatan untuk bisa memindahkan,” jelasnya.

Tokoh masyarakat setempat, Abdul Rohman, mengatakan penutupan outlet merupakan puncak dari keresahan warga. Dia menyebut persoalan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi. Warga juga mengaku telah menyampaikan keberatan dan memberikan somasi kepada pihak outlet.

“Itu sudah dimediasi dari beberapa kali. Keberadaannya itu mengganggu lingkungan. Mediasi dan somasi beberapa kali tidak ditanggapi. Ya akhirnya warga resah dan menutup outlet itu harus permanen,” kata Abdul Rohman.

Abdul Rohman menyebut ada sejumlah hal yang menjadi pertanyaan warga dalam mediasi tersebut. Di antaranya mengenai perizinan outlet, penjualan minuman kepada anak di bawah umur, serta dugaan adanya aktivitas minum di lokasi. Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berada di lingkungan permukiman.

“Mediasi itu mempertanyakan izin, mempertanyakan anak kecil bisa membeli, dan menanyakan apakah bisa minum di tempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Toko outlet, Johan Nur Fradika Jiansyah, mengatakan pihaknya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perizinan lainnya, menurut dia, masih dalam proses pengurusan. Johan juga membantah adanya aktivitas minum di depan maupun di area outlet yang dikelolanya.

“Untuk perizinan sendiri kita sudah ada dari NIB-nya. Ini kita juga sudah punya NIB-nya juga. Tapi untuk perizinan yang lain akan menyusul,” katanya.

Johan mengaku menghargai keputusan warga yang meminta outlet tersebut ditutup permanen. Dia juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari lingkungan.

“Saya menghargai keputusan dari warga. Mungkin beberapa kali sudah diingatkan, saya masih terlena. Mungkin juga saya kurang mengawasi anak-anak saya (karyawan outlet, red) seperti itu,” ungkapnya.

Penutupan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pengelola outlet. Johan menyebut tempat yang digunakan untuk berjualan masih memiliki masa sewa sekitar satu setengah tahun.

“Untuk kerugian pasti ada. Sewa tempat masih ada 1,5 tahun kurang lebih, kita sewa 2 tahun. Mungkin nanti akan dikonfirmasi ke pihak manajemen,” ungkapnya.

Kendati outlet di Tambakbayan ditutup, Johan menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan kembali menjalankan usaha di Ponorogo dengan lokasi berbeda. (end/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.