ANGGARAN KDKMP KEDIRI DI SOROT: DISEBUT RP1 MILIAR, AGRINAS DIMINTA BUKA RINCIAN, BPK RI DIDORONG TELUSURI
KEDIRI — Transparansi pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri menjadi sorotan. Informasi awal menyebut anggaran mencapai Rp1 miliar, sementara dana yang diterima pelaksana diperkirakan hanya Rp800 juta hingga Rp850 juta. Jika angka tersebut terkonfirmasi dan dapat dibandingkan secara langsung, terdapat selisih Rp150 juta hingga Rp200 juta yang perlu dijelaskan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: ke mana selisih tersebut dialokasikan, apa dasar perhitungannya, dan siapa penerima setiap pembayaran?
PT Agrinas Pangan Nusantara perlu dimintai klarifikasi mengenai nilai anggaran sebenarnya, mekanisme pencairan, rincian pembiayaan, serta dasar setiap potongan atau pembayaran kepada pihak lain apabila memang ada.
Penjelasan tersebut harus didukung dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa program telah berjalan sesuai prosedur. Dokumen anggaran, kontrak atau perjanjian, bukti transfer, laporan realisasi, dan hasil pekerjaan di lapangan perlu dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dialokasikan dan pelaksanaannya.
BPK RI DIDORONG TELUSURI DOKUMEN DAN REALISASI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) didorong memberikan perhatian terhadap persoalan ini sesuai mandat dan ruang lingkup pemeriksaannya. Penelusuran diperlukan untuk menguji kesesuaian anggaran, pencairan, pembayaran, serta realisasi pekerjaan KDKMP.
Informasi mengenai dugaan potongan fee, apabila ada, juga perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, dasar pembayaran, dan identitas penerima. Jika ditemukan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI, BUKAN SPEKULASI
Sorotan ini bukan untuk membangun tuduhan, melainkan mendorong keterbukaan atas penggunaan anggaran publik. PT Agrinas perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, sementara BPK RI diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila memenuhi kriteria pemeriksaan.
Jika perbedaan dana memiliki dasar yang sah, dokumen yang transparan akan menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, fakta tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah harus memiliki dasar penggunaan, bukti transaksi, dan kejelasan peruntukan. Kini, publik menunggu penjelasan resmi mengenai pembiayaan KDKMP di Kabupaten Kediri. (RED)