Bakar Suami Hingga Tewas, Oknum Polwan di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polwan (Polisi Wanita) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri dan Angga Rizky Baskoro dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Selasa (17/12/2024).

Sidanh yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut dihadiri terdakwa secara daring dari Polda Jawa Timur. Sementara dua penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, hadir langsung di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” ungkap JPU, Selasa (17/12/2024).

Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan. Diantaranya, ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga diketahui menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah memiliki catatan kriminal,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan. “Sidang dengan agenda pledoi digelar tanggal 7 Januari 2024. Sidang ditutup,” tutup Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

“Nanti tanggal 7 Januari 2025 kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhilatun juga menyampaikan pembelaannya secara lisan,” ujar penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik.

Dalam sidang perdana pada, Selasa (22/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu 0asal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu RDW. [tin/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.