BGN Antisipasi Mark Up Harga Bahan, Kepala SPPG Wajib Patuhi HPP
Magetan (beritajatim.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pengadaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penyerapan telur dari peternak lokal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi permainan harga atau mark up oleh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo menegaskan, harga pembelian bahan pangan oleh SPPG telah memiliki acuan harga pokok produksi (HPP). Karena itu, pembelian bahan dengan harga di atas ketentuan dapat menjadi indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Teguh mengatakan, BGN baru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur penyerapan telur dari peternak. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Kepala BGN Sudaryono dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
“Untuk penyerapan telur dari peternak itu sudah ada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026. Itu baru diterbitkan kemarin, tanda tangan Kepala Badan kami Pak Sudaryono, bahwasanya harus dan wajib dijalankan SE ini,” kata Teguh.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus di Kabupaten Magetan. Selain untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan program MBG, penyerapan telur juga diarahkan untuk memberikan kepastian pasar bagi peternak lokal. “Wajib diserap, terutama internal Magetan serta di kota-kota atau kabupaten sekitar Magetan. Itu wajib diserap,” ujarnya.
Di sisi lain, BGN juga menegaskan pentingnya kepatuhan kepala SPPG terhadap ketentuan harga dalam pengadaan bahan pangan. Teguh menyebut setiap harga pembelian memiliki acuan sehingga tidak semestinya ada pihak yang memainkan harga demi mendapatkan keuntungan tertentu.
“Kalau dari kepala-kepala SPPG ini kan harga-harga HPP sudah diatur. Kalau harga pembelian lebih dari HPP atau harga-harga itu, itu bisa saja ada indikasi,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tidak serta-merta diputuskan sebagai pelanggaran. BGN akan melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. “Nah, terkait itu akan dilakukan audit dan diperiksa,” katanya.
Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat pengadaan bahan pangan SPPG melibatkan anggaran dalam jumlah besar dan berlangsung secara rutin. Dengan adanya standar harga dan mekanisme audit, BGN berupaya memastikan anggaran program MBG digunakan sesuai peruntukan sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Selain pengadaan bahan, Teguh menjelaskan telur tetap menjadi salah satu komponen menu MBG yang diberikan secara berkala. Saat ini, frekuensi pemberian menu telur ditetapkan minimal dua kali dalam sepekan.
“Iya, kalau setiap minggunya menu telur itu masih minimal dua kali dalam seminggu. Kami kan dua periode, jadi dua periode itu dalam satu bulan, dua minggu per dua minggu. Dalam satu minggu itu minimal dua kali telur,” jelasnya.
Ia menyebut sebelumnya terdapat arahan pemberian telur sebanyak tiga kali dalam sepekan. Namun, pelaksanaan saat ini masih berada pada kisaran dua hingga tiga kali dalam sepekan. “Kalau kemarin perintahnya itu tiga kali. Kami masih antara dua dan tiga,” ujarnya.
Dengan terbitnya SE Nomor 14 Tahun 2026, BGN berharap penyerapan telur dari peternak, khususnya di Magetan dan daerah sekitarnya, dapat berjalan optimal. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap harga pembelian akan diperkuat untuk memastikan kepala SPPG tidak melakukan mark up dan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
BGN menegaskan, setiap indikasi ketidaksesuaian harga akan menjadi bahan pemeriksaan dan audit. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga akuntabilitas pengelolaan program MBG sekaligus memastikan penyerapan produk peternak lokal berjalan sesuai aturan. [kun]
Link informasi : Sumber