Bupati Bojonegoro Perketat Pengawasan Layanan Publik, Pungli hingga Gratifikasi Dilarang

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperketat pencegahan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi di sektor pelayanan publik. Langkah tersebut dituangkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026.

Surat edaran tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik itu ditujukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Empat sektor menjadi perhatian utama, yakni pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan. Seluruh penyelenggara layanan diminta memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” jelas Achmad Gunawan, Jumat (2/10/2026) kemarin.

Dalam SE tersebut, petugas pelayanan dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi petugas juga harus ditolak.

Pemkab juga mewajibkan setiap unit pelayanan memasang maklumat, standar, dan alur pelayanan. Kanal pengaduan harus tersedia serta mudah diakses masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, GOL KPK, dan Whistleblowing System sesuai kewenangan masing-masing.

Pimpinan perangkat daerah maupun unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan. Mereka juga diwajibkan memastikan setiap pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki bukti serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Pada sektor pendidikan, larangan pungutan berlaku dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pelaksanaan ujian, kecuali yang memang diperbolehkan berdasarkan aturan.

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Guru serta tenaga pendidik dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian maupun iuran dari peserta didik atau orang tua yang tidak memiliki dasar ketentuan.

Sementara sektor perizinan diwajibkan memberikan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Waktu pelayanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Petugas juga wajib menggunakan identitas resmi dan tidak diperbolehkan menerima pemberian apa pun dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan.

Di sektor pencatatan sipil, petugas tidak diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem antrean, baik daring maupun luring, juga harus dilaksanakan secara tertib.

Sedangkan di sektor kesehatan, larangan menerima imbalan berlaku dalam seluruh proses pelayanan, termasuk untuk mempercepat pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat maupun pelayanan kesehatan lainnya.

Pelayanan kesehatan juga wajib diberikan berdasarkan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

Achmad Gunawan menambahkan, Pemkab Bojonegoro telah menyediakan sejumlah saluran untuk masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan melalui GOL KPK di laman [gol.kpk.go.id](http://gol.kpk.go.id). Dugaan KKN, pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System Pemkab Bojonegoro melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]).

Sedangkan SP4N-LAPOR! digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik di instansi pemerintah. “Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (fif/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.