Bupati Mojokerto: Produk Hukum Desa Tak Boleh Asal Jiplak, Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Mojokerto (Beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan pentingnya penyusunan produk hukum desa yang berlandaskan regulasi, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Setiap peraturan desa tidak boleh sekadar menyalin produk hukum dari desa lain tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Gus Barra (sapaan akrab, red) saat membuka kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum desa di Hall Grandwhiz Hotel di Kecamatan Trawas. Menurutnya, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Karena itu, setiap produk hukum yang disusun harus memiliki landasan yang jelas serta memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik. Gus Barra menyebut terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan produk hukum desa, yakni yuridis, sosiologis, filosofis, dan prosedural.
“Aspek prosedural berkaitan dengan tahapan penyusunan peraturan yang benar, termasuk pelibatan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salah satu) prinsip penyusunan produk desa adalah aspek prosedural, yang disusun melalui tahapan yang benar dan melibatkan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak sembarangan menjiplak peraturan dari desa lain. Sebab, setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan masyarakat yang berbeda sehingga materi peraturan harus disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Jangan sampai peraturan hanya menyalin produk hukum desa lain tanpa kemudian mempertimbangkan kesesuaian materi dan kebutuhan masyarakat. Jadi, harus sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing,” tegasnya.
Produk hukum desa merupakan keputusan dan peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyoroti penyusunan regulasi desa, Gus Barra juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa. Untuk mewujudkan seleksi yang transparan, akuntabel, dan adil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa berbasis online.
Melalui sistem tersebut, proses seleksi diharapkan dapat meminimalkan intervensi dari pihak mana pun sekaligus memberikan kesempatan yang setara kepada calon perangkat desa berdasarkan kompetensi masing-masing.
“Sekarang, kita sudah kerja samakan dengan BKN, dalam rangka transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memang memiliki kompetensi, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam rangka perekrutan perangkat desa, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Jarot Cahyono menjelaskan, bahwa kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum desa tersebut dilaksanakan dalam dua angkatan. “Peserta pelatihan terdiri dari kasi pemerintahan desa dan kasi pemerintahan kecamatan sebanyak 317 orang dibagi dalam dua angkatan,” jelasnya.
Angkatan pertama diikuti 159 peserta dari Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojoanyar, Ngoro, dan Pungging. Sementara angkatan kedua diikuti 158 peserta dari Kecamatan Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Kutorejo, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong, dan Gedeg.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mojokerto mendorong peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan desa dan kecamatan mengenai penyusunan produk hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. [tin/aje]
Link informasi : Sumber