Presiden Prabowo Tegaskan Usut Tuntas Karhutla dan Ancam Cabut Izin Korporasi Perusak Lingkungan
Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan tegas tersebut menyasar pelaku perorangan hingga korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Prabowo menyatakan bencana karhutla yang melanda Tanah Air belakangan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diremehkan.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini, maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak. Kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kebakaran hutan yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor cuaca atau bencana alam semata. Pemerintah mengendus adanya indikasi kuat keterlibatan manusia dalam pembakaran lahan secara sengaja di sejumlah titik.
Guna mendalami dugaan tersebut, Presiden telah menginstruksikan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga jajaran TNI dan intelijen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Prabowo bahkan melabeli tindakan pembakaran hutan secara sengaja ini sebagai bentuk terorisme lingkungan sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, kementerian kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki. Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, tindakan para oknum tersebut mengancam keselamatan publik secara luas.
“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menanggapi kritik dari sejumlah negara asing terkait kabut asap karhutla di Indonesia. Ia memastikan pemerintah pada saatnya akan membuka secara transparan daftar perusahaan yang terbukti memicu kebakaran tersebut kepada publik internasional.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi. Keenam perusahaan di Kalimantan Tengah tersebut diduga bertanggung jawab atas terbakarnya lahan konsesi seluas 7.531 hektare.
Penetapan sanksi baru ini menambah daftar panjang penindakan pemerintah menjadi total 32 korporasi sepanjang tahun berjalan. Secara akumulatif, 32 perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 1.931.115 hektare dengan area kebakaran mencapai 18.489 hektare. Kemenhut kini berkoordinasi intensif dengan jajaran kepolisian untuk membuka peluang penegakan hukum pidana bagi para pelanggar. (hen/aje)
Link informasi : Sumber