Cegah Panic Buying dan Penimbunan, Polresta Malang Kota Awasi Ketat 25 SPBU
Malang (beritajatim.com) – Maraknya isu antrean bahan bakar minyak (BBM) mendorong Polresta Malang Kota memperketat pengawasan di 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina yang tersebar di wilayah setempat. Tim khusus diterjunkan guna memastikan pelayanan pengisian BBM berjalan normal, antrean tetap tertib, serta mengantisipasi aksi borong berlebihan hingga dugaan penimbunan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setyo, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Ciliwung, Kota Malang.
Danang menegaskan koordinasi lintas instansi bersama Pemkot Malang dan Pertamina Patra Niaga terus dimaksimalkan untuk mengawal kelancaran rantai distribusi BBM di masyarakat.
“Kami mengintensifkan pemantauan di 25 SPBU untuk memastikan pelayanan berjalan normal dan antrean tetap tertib. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot dan Pertamina agar distribusi BBM terdistribusi sesuai kebutuhan riil warga,” kata Danang, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan koordinasi bersama Pertamina Patra Niaga, ketersediaan stok BBM di wilayah Jawa Timur dipastikan berada dalam kondisi aman hingga 31 Oktober 2026. Apalagi, kapal pasokan yang mengangkut BBM impor dilaporkan telah merapat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kendati stok terjamin, penyaluran yang tepat sasaran tetap menjadi fokus perhatian. Sebagai kota pendidikan sekaligus destinasi wisata utama, Kota Malang memiliki tingkat mobilitas kendaraan yang sangat tinggi dari kalangan mahasiswa, wisatawan, dan warga lokal, sehingga dinamika konsumsi BBM perlu terus ditakar secara cermat.

Ancam Tindak Tegas Aksi Penimbunan dan Penjualan Ilegal
Danang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar membeli BBM secara bijak sesuai kebutuhan harian dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang memicu aksi pemborongan borongan (panic buying). Pembelian berlebihan berpotensi merusak rantai pasok serta merugikan warga lain yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas produktif.
Ia juga memberi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak sah.
“Kami tidak akan membiarkan BBM disalahgunakan atau ditimbun. Jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penyelewengan dan penjualan kembali secara ilegal, pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Danang.
Melalui pemantauan intensif oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Polresta Malang Kota di lapangan, kepolisian berkomitmen menjaga stabilitas ketertiban umum serta melindungi hak konsumen atas pemenuhan kebutuhan BBM harian. [luc/but]
Link informasi : Sumber