Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria di Sumenep Dibekuk Polisi
Sumenep (beritajatim.com) – AM (43), warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena melakukan pencurian sepeda motor milik Ach. Fachrur Rosi Agustino yang masih tetangganya sendiri.
“Sepeda motor yang dicuri tersangka ini adalah Honda Vario warna hitam nopol M 6137 TH. Sepeda motor ini sedang diparkir di samping kanan rumah korban,” kata Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, Sabtu (11/07/2026).
Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada tersangka AM.
“Kemudian kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor ini ada di rumah temannya di Desa Manding Laok. Kami pun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (tem/kun)
Link informasi : Sumber