Dana Desa Ponorogo Dipangkas Rp 130,92 Miliar, DPRD Minta Pemkab Jaga Infrastruktur
Ponorogo (beritajatim.com) – Anggaran desa di Kabupaten Ponorogo diproyeksikan bakal menyusut drastis pada 2027. Alokasi Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi tumpuan utama pembangunan di tingkat tapak dipangkas sebesar Rp130,92 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) tahun depan.
Imbas pemangkasan besar-besaran tersebut, alokasi yang diterima masing-masing desa diperkirakan hanya menyisakan angka Rp80 juta hingga Rp90 juta. Menyikapi situasi tersebut, DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengambil alih sebagian beban pembangunan infrastruktur desa.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan bahwa penurunan anggaran ini berdampak langsung pada tergerusnya ruang fiskal pemerintah desa. Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata desa mengantongi dana pembangunan di kisaran Rp200 juta, kini jumlahnya turun drastis.
“Harapan dari teman-teman fraksi nanti memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegas Dwi Agus Prayitno, Rabu (28/10/2026).
Tujuh Fraksi Soroti Penurunan Transfer Pusat dan Optimalisasi Aset
Dwi Agus mengungkapkan, seluruh atau tujuh fraksi di DPRD Ponorogo telah menyampaikan catatan kritis terhadap rancangan anggaran 2027. Selain beban di tingkat desa, tekanan fiskal sejatinya juga membayangi pemerintah kabupaten lantaran total dana transfer dari pemerintah pusat ke Ponorogo berkurang hingga Rp142,33 miliar.
“Dalam kondisi ini, Pemkab harus lebih ketat dan selektif dalam memilah belanja daerah,” terangnya.
Guna menambal celah pemangkasan anggaran pusat tanpa memberatkan warga, DPRD mendorong Pemkab Ponorogo untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mewanti-wanti agar peningkatan PAD tidak dilakukan dengan cara menambah beban pajak maupun retribusi masyarakat.
Salah satu solusi realistis yang disodorkan DPRD adalah optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset-aset milik daerah yang selama ini mangkrak atau belum memberikan kontribusi fiskal secara maksimal.
“Aset daerah tidak boleh hanya sekadar tercatat, tetapi harus dikelola dengan baik, produktif, tertib, dan transparan. Aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi total,” pungkasnya. [end/but]
Link informasi : Sumber