Dana Guyub Rukun RT di Magetan Cair, tapi Ingat, Uang Bukan untuk Pengurus
Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan pencairan Dana Guyub Rukun untuk seluruh Rukun Tetangga (RT) di wilayah desa mulai dilakukan paling lambat 30 Juni 2026. Program yang menjadi salah satu prioritas pembangunan sosial daerah tersebut ditargetkan selesai disalurkan ke seluruh penerima pada pekan pertama Juli 2026.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan proses pencairan telah dipetakan bersama seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, kecamatan hingga BPRS yang menjadi mitra penyaluran dana.
“Jadi dana Guyub Rukun RT untuk wilayah desa maka paling lambat 30 Juni 2026 mulai cair,” kata Suyatni.
Menurutnya, Pemkab Magetan menargetkan seluruh proses distribusi dana kepada RT desa dapat rampung dalam waktu sekitar satu pekan setelah pencairan dimulai.
“Tuntas seluruh wilayah desa target kita adalah di minggu pertama Juli. Jadi, seluruh pencairan untuk wilayah RT di tingkat desa itu awal atau minggu pertama Juli ditargetkan kelar. Mudah-mudahan ini nanti tercapai karena sehari akan mampu berapa, sehari akan mampu berapa begitu,” ujarnya.
Suyatni menjelaskan target tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan jumlah desa dan RT penerima manfaat yang telah dilakukan pemerintah daerah. Saat ini terdapat lebih dari 200 desa dengan sekitar 4.000 lebih RT yang akan menerima bantuan tersebut.
“Intinya memang Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026 tentang dana RT itu sejak RKD maka 1 x 24 jam masing-masing harus cair. Sehingga perhitungannya kira-kira memakan waktu 1 minggu untuk menuntaskan 200 sekian desa untuk sekian 4.000 lebih RT,” katanya.
Ia menambahkan seluruh unsur yang terlibat telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan proses pencairan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Jadi gitu anunya dari hasil pemetaan dan konsolidasi semua unsur yang terkait ini tadi sudah ada konfirmasi baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun dari BPRS sebagai pihak yang akan menjadi tempatan dana. Terus tadi sudah disosialisasikan juga perwakilan Kades sama Camat,” ujar Suyatni.
Program Guyub Rukun sendiri memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa melalui Program Guyub Rukun untuk Rukun Tetangga di Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa program ini merupakan inovasi kebijakan pembangunan sosial berbasis komunitas di tingkat RT yang bertujuan memperkuat nilai kebersamaan, gotong royong, dan kemandirian warga dalam menghadapi berbagai persoalan sosial masyarakat.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa bantuan diberikan kepada seluruh RT di desa se-Kabupaten Magetan dan bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Dana yang diterima dapat digunakan berdasarkan hasil musyawarah warga RT, antara lain untuk kegiatan pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik desa. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk honorarium pengurus RT.
Untuk menjamin transparansi, mekanisme penyaluran dilakukan melalui rekening desa dan dapat diteruskan ke rekening masing-masing RT. Dalam Perbup tersebut diatur bahwa setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), pemerintah desa wajib menyalurkan kepada RT paling lama dalam waktu 1 x 24 jam. Ketentuan ini menjadi dasar target percepatan pencairan yang saat ini disiapkan Pemkab Magetan.
Keberadaan Dana Guyub Rukun diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis lingkungan terkecil, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial yang muncul di tingkat RT. Pemkab Magetan kini fokus menyelesaikan tahapan administrasi dan koordinasi teknis agar proses pencairan akhir Juni berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga seluruh RT penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut pada awal Juli mendatang. [fiq/but]
Link informasi : Sumber