Disdikbud Pamekasan Gaungkan Penerapan Mulok Bahasa Madura, Perbup Jadi Payung Hukum
Pamekasan (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan terus menggaungkan penerapan muatan lokal (mulok) Bahasa Madura di setiap satuan pendidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian bahasa ibu sekaligus memperkuat identitas budaya Madura di kalangan generasi muda.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Madura. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026 tersebut, sekaligus menjadi landasan penerapan Bahasa Madura sebagai muatan lokal wajib di lingkungan pendidikan di wilayah setempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, cakupan penerapan pembelajaran Bahasa Madura meliputi Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta pendidikan kesetaraan di Pamekasan.
“Perbup 31/2026 ini tidak hanya mengatur pendidikan formal di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga pendidikan non-formal serta satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Jadi mulai TK, RA, SD, MI, kemudian SMP, MTs, lalu non-formal baik kejar Paket A atau B hingga Paket C, semuanya tercakup dalam perbup ini,” kata Kabid Perencanaan Sekolah Dasar Disdikbud Pamekasan, Ridwan, Selasa (27/10/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya mengandalkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga perlu diperkuat melalui pendidikan formal agar dapat dipelajari secara terarah dan diwariskan bagi generasi mendatang.
Selain regulasi, kesiapan guru menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan mulok Bahasa Madura. Pembelajaran membutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan bahasa, pemahaman materi, serta keterampilan menyampaikan pelajaran sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Guna merealisasikan hal itu, Disdikbud Pamekasan juga melaksanakan sosialisasi Perbup 31/2026 di Aula Kartini Disdikbud Pamekasan, Jl Dirgahayu Pamekasan, Senin (26/10/2026). Sosialisasi tersebut melibatkan 79 gugus yang mewakili 477 SD Negeri dan Swasta se Pamekasan.
Melalui perbup tersebut, pihaknya berharap bahasa Madura dapat menjadi bagian penting dalam upaya revitalisasi bahasa daerah dan diajarkan secara konsisten di masing-masing sekolah.
“Bahasa Madura itu menjadi bagian penting yang dapat penyokong revitalisasi, sehingga harus betul-betul diajarkan di masing-masing satuan pendidikan, dan kemungkinan ada Satu Hari Berbahasa Madura atau SABARA,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Bahasa Madura (UKBM) bagi guru kelas di masing-masing kecamatan yang akan mencakup seluruh sekolah di Pamekasan. “Bahasa Madura harus dilestarikan, dan ada kemungkinan juga upacara bisa berbahasa Madura,” pungkasnya. [pin/aje]
Link informasi : Sumber