DPRD Gresik Buka Suara Warga, Soal Sulit Cari Kerja Jadi Sorotan
Gresik (beritajatim.com)- Keluhan warga terkait sulitnya memperoleh pekerjaan di tengah pesatnya pertumbuhan industri menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tahun 2026.
Forum tersebut dimanfaatkan DPRD Gresik untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat. Masukan yang muncul kemudian dicatat dan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi daerah.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar aturan yang dibuat tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi benar-benar menyentuh persoalan yang terjadi di lapangan.
“Agenda public hearing ini untuk memberikan wadah aspirasi, keluhan, dan keresahan dari masyarakat sekitar. Kemudian kami masukkan dalam catatan untuk selanjutnya diolah menjadi fokus penyusunan regulasi mendatang,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Dari sejumlah aspirasi yang masuk, persoalan ketenagakerjaan mendapat perhatian cukup besar. Warga mempertanyakan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya ketika aktivitas industri di Kabupaten Gresik terus berkembang.
Syahrul menyebut kondisi tersebut akan menjadi perhatian DPRD. Apalagi, Kabupaten Gresik telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penyerapan tenaga kerja lokal. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sedikitnya 60 persen kebutuhan pekerja dari tenaga kerja lokal.
“Secara umum, permasalahan yang kami terima tidak terlepas dari permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa menyampaikan masih kesulitan terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Ini akan kami atensi,” imbuh Syahrul.
Menurut dia, aturan mengenai tenaga kerja lokal harus benar-benar diterapkan sehingga keberadaan industri juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Gresik.
DPRD pun meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan perusahaan yang diduga mengabaikan ketentuan tersebut.
Aduan diharapkan disertai informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan penelusuran dan evaluasi.
“Dengan adanya peraturan daerah tersebut, pihak perusahaan wajib menaati peraturan setempat. Masyarakat juga berhak mengadukan secara spesifik perusahaan mana yang terindikasi tidak mengikuti regulasi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang warga Gresik, Rudi (26) menilai kesempatan kerja bagi warga lokal memang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, perkembangan kawasan industri seharusnya berjalan beriringan dengan meningkatnya peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
“Kalau industrinya semakin banyak, kami berharap warga Gresik juga semakin mudah mendapatkan pekerjaan. Jangan sampai lapangan kerja bertambah, tetapi warga sekitar justru kesulitan masuk,” paparnya.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan dalam forum DPRD tidak berhenti sebagai catatan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan. [dny/but]
Link informasi : Sumber