Dukung Moratorium Izin RHU Baru, DPRD Surabaya Dorong Raperda Pengendalian Miras

0

Ringkasan Berita:

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendukung moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru yang diterapkan Wali Kota Eri Cahyadi.
  • Fathoni mendorong penyusunan Raperda untuk memperkuat pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
  • Regulasi tersebut diharapkan memperjelas kewenangan Satpol PP dalam menindak tempat usaha yang melanggar ketentuan.
  • Fathoni juga mengusulkan pengaturan tanggung jawab pengelola RHU terhadap dampak konsumsi alkohol yang berpotensi mengganggu keselamatan publik.

Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendukung moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru yang diterapkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelola tempat usaha terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya.

Fathoni mengatakan, penghentian sementara perizinan RHU perlu diikuti penguatan regulasi agar pengawasan peredaran minuman beralkohol tidak hanya bergantung pada kebijakan administratif. Karena itu, dia mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Surabaya.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Fathoni ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Fathoni, regulasi tersebut perlu memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol. Dia juga menilai kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu diperjelas agar penegakan aturan dapat menjangkau pengelola usaha, bukan hanya individu yang melakukan pelanggaran.

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujar mantan aktivis LMND tersebut.

Selain pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol, Fathoni menyoroti peredaran minuman oplosan dan produk yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, pengendalian diperlukan untuk melindungi masyarakat yang tidak mengonsumsi alkohol, tetapi berpotensi terdampak perilaku orang yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Fathoni menjelaskan, Raperda tersebut juga diharapkan mengatur tanggung jawab pengelola RHU apabila konsumsi minuman beralkohol di tempat usahanya menimbulkan persoalan di ruang publik. Dia menilai penindakan selama ini lebih banyak menyasar individu yang melakukan pelanggaran, sedangkan tanggung jawab pengelola tempat usaha perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” kata mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Dia juga mengaitkan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan risiko keselamatan lalu lintas. Menurut Fathoni, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, perlindungan perlu diberikan kepada masyarakat yang beraktivitas sepanjang hari di Kota Surabaya.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Menurut Fathoni, pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak cukup hanya mengatur pihak yang boleh menjual dan mengonsumsi. Regulasi juga perlu memperjelas tanggung jawab pengelola tempat usaha sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. [asg/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.