Gugatan YPTWT Ditolak, YPTT Minta Polisi Segera Tahan Mulyono untuk Akhir Konflik STM Turen

0

Malang (beritajatim.com) – Gugatan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kepada Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan ini dilakukan pada Desember 2025 lalu.

“Gugatan diajukan oleh YPTWT pada 17 Desember 2025 dan sidang pertama Januari 2026. Gugatan itu resmi ditolak oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Juli 2026 kemarin,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardan di Kota Malang, Jumat, (3/6/2026).

Sumardan menuturkan hasil analisa mereka pada amar putusan majelis hakim PN Kepanjen. Yaitu majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil absolut, karena sertifikat yang menjadi dasar hukum gugatan sebelumnya sudah dibatalkan oleh pengadlian.

“Gugatan penggugat tidak diterima artinya ini kalah total. Karena mereka menggunakan akte yang sudah dibatalkan oleh pengadilan terlebih dahulu ini cacat formil absolut artinya bersifat mutlak,” ujar Sumardan.

Sumardan menjelaskan bahwa gugatan dianggap cacat formil karena akta otentik yang dikeluarkan tahun 2009 dan diperbarui di tahun 2014 sudah dibatalkan oleh PN Kepanjen sebelumnya. Ini karena data pada akta yang dimaksud tidak sesuai kondisi nyata ditambah dengan adanya perbedaan alamat pada objek.

Dengan adanya peran notaris yang ikut menuangkan informasi palsu ke dalam akta otentik, menjadikan kasus hukum ini memanjang. Padahal, sertifikat asli berupa SHM hingga putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan terhadap dua lembaga sekolah diserahkan ke klien kami dari pihak YPTT. Karena saat ini, status Ketua Umum YPTWT sebagai tersangka atas laporan pidana di Polda Jatim yang sudah diajukan sejak 2024 lalu,” ujar Sumardan.

Sumardan pun meminta polisi segera menahan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) Mulyono. Penahanan dianggap untuk mengakhiri konflik yang terjadi sejak 2009 ini.

Mulyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Sehingga dia dilaporkan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Atas keputusan perkara ini kami berharap pengurus yayasan mengembalikan pengelolaan dan aset ke pengelola yang sah agar proses pendidikan ini berjalan dengan baik dan aman. Kami juga minta Mulyono segera ditahan takut melarikan diri, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatannya,” tutur Sumardan.

Sementara itu, Mulyono saat dikonfirmasi terkait putusan PN Kepanjen belum memberikan jawaban. (luc/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.