Hardjuno Wiwoho dan Gunawan Sumodiningrat Tawarkan Konsep Asset Recovery untuk Pembangunan

0

 

Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan negara dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Gagasan tersebut dituangkan dalam policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset.

Konsep yang ditawarkan menempatkan pemulihan aset dalam rangkaian yang lebih luas daripada proses penegakan hukum. Setelah aset dikuasai negara melalui mekanisme yang sah, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif.

“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” demikian tesis utama Hardjuno dan Gunawan dalam policy brief tersebut.

Hardjuno dan Gunawan membagi proses tersebut dalam tiga tahapan, yakni perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum, asset recovery sebagai proses penelusuran dan pengembalian kekayaan, serta pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan yang sah. Menurut mereka, aset hasil perampasan tidak otomatis dapat disebut sebagai dana pembangunan.

Aset yang dipulihkan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, hingga bentuk kekayaan lainnya. Jika pengelolaannya menghasilkan penerimaan negara, penerimaan tersebut harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi.

Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), termasuk standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta audit independen. Penguatan kewenangan negara dalam memulihkan aset harus berjalan bersama sistem kontrol yang kuat.

Dalam gagasannya, pemanfaatan aset ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Hardjuno dan Gunawan mengusulkan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Agenda tersebut mencakup kepastian hukum NCB, desain kelembagaan dan pengawasan, integrasi penerimaan aset ke APBN, harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.

RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurut Hardjuno dan Gunawan, pembahasan aturan tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem yang tidak hanya mampu mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset yang dipulihkan kembali memberi manfaat bagi pembangunan nasional.[asg/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.