Jebakan Tikus Listrik Telan 11 Nyawa di Bojonegoro, Berani Pasang Terancam 5 Tahun Penjara
Bojonegoro (beritajatim.com) – Jebakan tikus menggunakan aliran listrik kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Bojonegoro. Dua warga, ibu dan anak, meninggal dunia setelah diduga tersengat jebakan listrik di area persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kamis (10/9/2026) kemarin.
Kedua korban diketahui hendak bekerja sebagai buruh tani. Keduanya diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M Abul Wafa mengatakan, pemasang jebakan listrik dapat diproses secara pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” kata Ipda Wafa saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Kasus di Kecamatan Kasiman ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat jebakan tikus listrik di Bojonegoro. Berdasarkan data kepolisian, sebelum kejadian tersebut sudah ada 9 warga yang meninggal dunia akibat jebakan serupa sepanjang 2026.
Dengan tambahan dua korban di Kasiman, total warga yang meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik di Bojonegoro sepanjang tahun ini mencapai 11 orang.
“Berdasarkan data dari Satuan Reserse Polres Bojonegoro, tercatat sebanyak sembilan warga meninggal. Kemarin ada dua warga meninggal akibat jebakan tikus listrik di sawah. Sehingga total menjadi 11 warga yang meninggal dunia akibat kasus ini,” terangnya.
Ipda Wafa mengatakan, kepolisian sebenarnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan aliran listrik untuk membasmi tikus di persawahan. Sosialisasi dilakukan melalui jajaran Polsek di berbagai wilayah Bojonegoro. “Kami kerap kali melakukan sosialisasi lewat petugas jajaran Polsek di seluruh Bojonegoro,” katanya.
Namun, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik masih ditemukan di area persawahan. Jebakan tersebut tidak hanya membahayakan pemilik lahan, tetapi juga buruh tani maupun warga lain yang beraktivitas di sekitar sawah.
Polisi kembali meminta masyarakat menghentikan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Selain berpotensi merenggut nyawa, pemasangan yang dilakukan secara lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia juga dapat berujung pada proses pidana.
Dengan 11 korban jiwa sepanjang 2026, kepolisian menegaskan bahwa jebakan tikus listrik bukan sekadar persoalan keamanan di lahan pertanian, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi orang yang memasangnya. (fif/ian)
Link informasi : Sumber