Kasus Pencurian Libatkan Anak di Bawah Umur di Malang Meningkat Hingga Mei 2026
Ringkasan Berita:
- Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur di Malang meningkat hingga 5 perkara hingga Mei 2026.
- Satres PPA-PPO Polres Malang memperkuat pencegahan melalui edukasi langsung dan media sosial.
- Kolaborasi dengan DP3A Kabupaten Malang dilakukan untuk pendampingan psikologis korban.
Malang (beritajatim.com) – Hingga Mei 2026, kasus pencurian yang melibatkan pelaku anak di bawah umur di Kabupaten Malang mengalami peningkatan signifikan. Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan kondisi tersebut pada Rabu (20/5/2026).
“Tahun lalu tidak ada. Khusus tahun ini ada peningkatan. Sampai akhir Mei 2026 ada 5 perkara pencurian yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Yulis, sapaan akrab AKP Yulistiana.
Yulis merinci, di antara lima perkara tersebut terdapat satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka anak-anak, dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan dua pelaku, dan satu kasus pencurian biasa.
Menurut Yulis, peran orangtua dan masyarakat sangat penting dalam pencegahan. “Dalam berbagai kesempatan kami juga meminta petugas Bhabinkamtibmas disetiap Polsek untuk memberikan edukasi langsung. Pencegahan pencegahannya, serta kami sosialisasikan melalui media sosial untuk mengantisipasi kejahatan yang melibatkan anak,” ujarnya.
Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang merupakan satuan baru yang dibentuk Kepolisian Republik Indonesia pada awal 2026, sebagai respons terhadap peningkatan jumlah perkara di wilayah ini.
Selain Polres Malang, empat markas polisi di Jawa Timur yang memiliki Satuan Reserse PPA dan PPO adalah Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Batu, dan Polres Probolinggo Kota.
Dalam setiap penanganan kasus, Satres PPA-PPO bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Selain itu, Satres PPA-PPO juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi langsung ke masyarakat dan media sosial. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hingga aturan terbaru terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami memberikan edukasi, tips pencegahan, termasuk cara pelaporan dan bagaimana menjaga keselamatan keluarga terdekat. Kami libatkan juga Babhinkantimbas di masing masing Polsek. Kita gunakan kanal media sosial untuk edukasi seputar TPKS. Karena perkara ini cukup banyak setiap tahunya,” pungkas Yulis. [yog/suf]
Link informasi : Sumber