Kecelakaan Tabrak Lari di Jalan Totok Kerot Kediri: Satu Tewas, Anak Dalam Kondisi Kritis — Sopir Diduga Mabuk Usai Keluar dari Dua Klub Malam
Jatimpedia| 8 Juli 2026. Kediri — Satu orang tewas di lokasi dan seorang anak kritis setelah sebuah mobil HR-V bernomor polisi N 1761 BQ menabrak sepeda motor pada Jumat dini hari di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Pelaku yang mengemudikan mobil diduga dalam pengaruh minuman keras setelah meninggalkan dua klub malam bergengsi di wilayah Kecamatan Ngasem, sementara sopir yang merupakan warga Desa Menang, Kec Pagu berusia 25 tahun melarikan diri meninggalkan rekannya yang dalam kondisi mabuk di dalam kendaraan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul dini hari saat lalu lintas relatif sepi. Menurut keterangan sementara warga dan saksi di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor berasal dari Dusun Joho, Desa Pagu, Kecamatan Wates. Korban ditemukan bersimbah darah di badan jalan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat oleh petugas kepolisian yang tiba pertama kali. Seorang anak yang ikut dalam kendaraan atau berada di lokasi dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan intensif.

Saksi mata mengatakan bahwa pengemudi mobil HR-V terlihat dalam kondisi mabuk berat saat meninggalkan lokasi hiburan malam sebelum kecelakaan. “Mobil datang dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak motor Dengan adu banteng sampai terlempar. Sopir yang mengemudi langsung kabur sambil meninggalkan rekannya yang juga mabuk di dalam mobil,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Petugas Kepolisian Sektor Ngasem segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengamanan setelah mendapat laporan Dan berkoordinasi dengan SATLANTAS Polres Kediri. Di lokasi, rekan sopir yang ditemukan dalam keadaan mabuk tampak berteriak-teriak dan melontarkan makian kepada anggota Polsek saat petugas mengamankan TKP.
Upaya menenangkan rekan pelaku dilakukan polisi sambil memproses bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk menentukan apakah sopir langsung melarikan diri setelah menabrak atau sempat meninggalkan korban dalam kondisi lain. Polisi juga berupaya melacak keberadaan pengemudi yang melarikan diri dan memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau tindak pidana lain yang menyertai, seperti pengemudi di bawah pengaruh miras serta tindakan tabrak lari. Kecelakaan ini memicu reaksi dari masyarakat sipil dan aktivis setempat, yang menyoroti peredaran minuman keras serta keberadaan tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin di Kabupaten Kediri. Iqbal Sermaf, S.H., yang tampak mewakili kelompok masyarakat, secara tegas mengecam kondisi tersebut.
“Inilah dampak yang kami khawatirkan akibat peredaran miras yang tak terkontrol. Yang kami ketahui, 100% pengecer, karaoke, dan klub malam di Kabupaten Kediri tidak berizin atau bodong,” ujar Iqbal kepada wartawan di lokasi. Iqbal menuding pemerintah daerah, khususnya Bupati Kabupaten Kediri, abai terhadap kondisi ini.
“Berkali-kali kami minta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melihat. Bagaimana bisa Bupati yang buta dan tuli saat Terdapat kejahatan di depan mata? Ini bukan lagi melanggar hukum tapi MELAWAN HUKUM.” Iqbal menambahkan
bahwa para pemilik hiburan malam tersebut mengetahui aturan dan ancaman hukum, namun merasa kebal hukum karena dukungan aparat penegak hukum setempat. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait insiden ini jika tidak ada tindakan nyata segera. Tuntutan serupa telah disuarakan oleh sejumlah warga dan organisasi masyarakat sebelumnya, yang menilai pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan operasional tempat hiburan malam kurang ketat. Mereka menuding banyak outlet hiburan beroperasi tanpa izin resmi dan kerap melanggar jam operasional serta aturan keselamatan, termasuk menyediakan minuman keras Palsu kepada pengunjung yang kemudian mengemudi dengan pengaruh alkohol.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rute pelarian sopir. Jika ditemukan bukti kuat bahwa sopir berkendara dalam kondisi mabuk dan melakukan tabrak lari, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan tindak pidana tabrak lari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keluarga korban telah diberitahu dan tim medis di rumah sakit setempat terus menanggani anak yang kritis.
Sampai berita ini diturunkan, identitas lengkap korban belum dipublikasikan pihak kepolisian untuk menghormati proses penanganan dan pemberitahuan kepada keluarga.Kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengenai pentingnya pengendalian peredaran minuman keras serta penertiban tempat hiburan yang tidak berizin. Warga berharap ada tindakan tegas dan cepat untuk mencegah tragedi serupa terulang, sementara penyelidikan resmi masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan menuntut pertanggungjawaban pelaku sesuai hukum.
Diduga pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 Ayat (5)Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun, atau denda paling banyak Rp.24.000.000, dan Jo Pasal 312 ” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian republik indonesia terdekat sebagaimana dimaksud pasaal 312 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana paling lama 3 Tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000,- (red)