Kejari Blitar Mulai Cermati Dugaan Persoalan MBG

0

Ringkasan Berita:

  • Kejari Blitar mulai mencermati dugaan persoalan Program MBG di wilayah hukumnya.
  • Penanganan perkara akan mengikuti arahan dan pedoman dari Kejaksaan Agung.
  • Kajari menegaskan belum dapat mengungkap tahapan yang sedang berjalan.
  • Informasi kepada publik akan disampaikan sesuai mekanisme penanganan perkara.

Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mulai mencermati dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukumnya. Meski demikian, korps Adhyaksa memastikan setiap langkah penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan seluruh jajaran kejaksaan di daerah wajib berpedoman pada kebijakan pimpinan dalam menangani suatu perkara, termasuk isu yang berkaitan dengan Program MBG.

“Kami tentunya setiap tindakan yang diambil pimpinan harus kami pedomani. Pimpinan sudah mencontohkan bagaimana penanganan perkara di pusat, tentunya kami akan perhatikan,” ujar Lie, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, Kejari Blitar turut mencermati perkembangan pelaksanaan program tersebut di wilayah Kabupaten Blitar. Namun, ia menegaskan belum dapat menyampaikan secara rinci langkah-langkah yang dilakukan karena penanganan perkara memiliki tahapan yang harus dihormati.

“Nah, kalau kami sudah menyebut begitu kan berarti sudah ada tahapan yang harus kami informasikan. Jadi, kami tidak boleh mendahului. Tapi tentunya kami mencermati kondisi di sini,” tegasnya.

Saat kembali ditanya apakah Kejari telah melakukan langkah awal terkait dugaan persoalan MBG di daerah, Lie tetap memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Kami tidak boleh mendahului, Pak. Tapi tentunya kami mencermati kondisi di sini,” katanya.

Sikap tersebut menunjukkan Kejari Blitar memilih berhati-hati dalam menyampaikan perkembangan kepada publik. Menurut Lie, informasi mengenai penanganan perkara baru akan disampaikan apabila telah memasuki tahapan yang memang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.