Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 606 Juta
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Rofi’i terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi bukti kuat adanya aliran dana ilegal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari janji tersangka yang mengklaim dapat menghentikan penyelidikan perkara korupsi yang menjerat pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Aliran dana tersebut diketahui berasal dari pemotongan bantuan operasional satuan pendidikan yang dikumpulkan dari para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan.
“Akibat perbuatan tersangka R, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp606.000.000,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, Senin (18/5). Dana yang terkumpul di rekening pribadi tersangka tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan renovasi tempat usaha dan kepentingan pribadi lainnya.
Penyidik Kejaksaan kini menerapkan pasal berlapis guna menjerat perbuatan tersangka dalam praktik lancung tersebut. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam proses pengumpulan dana dari lembaga pendidikan non-formal tersebut.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rustandi Gustawirya dalam keterangan resminya. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan peran tersangka yang diduga melakukan intervensi ilegal dalam perkara korupsi demi keuntungan pribadi.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsidair yang merujuk pada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera agar anggaran pendidikan tidak lagi dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, tersangka Rofi’i telah mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan secara profesional hingga perkara ini dinyatakan tuntas di meja hijau. (ada/but)
Link informasi : Sumber