Soroti Raperda PKL, DPRD Kota Probolinggo Pertanyakan Efektivitas Aturan
Probolinggo (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026). Sejumlah fraksi mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam menyelesaikan persoalan PKL yang selama ini dinilai tak kunjung tuntas.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo itu membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2026 serta penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Di tengah pembahasan, isu penataan PKL mencuat menjadi perhatian paling dominan. DPRD menilai perda yang disusun jangan sampai hanya menjadi aturan formal tanpa dampak nyata bagi pedagang maupun penataan kota.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan mayoritas fraksi memberikan catatan serius terhadap Raperda PKL yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Intinya teman-teman fraksi mempertanyakan apakah perda ini benar-benar efektif untuk menyelesaikan persoalan PKL di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan PKL selama ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, DPRD meminta regulasi yang disusun nantinya benar-benar aplikatif dan mampu memberikan kepastian bagi para pedagang kecil.
“Jadi bukan sekadar perda yang diwajibkan ada, tetapi memang benar-benar bisa diterapkan dan membuat PKL di Kota Probolinggo lebih makmur,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyebut ada tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya terkait PKL dan PKN yang menjadi usulan Pemerintah Kota Probolinggo.
Menurut Aminuddin, seluruh pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan akademisi, naskah akademik, hingga uji publik sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Ada tiga raperda yang menjadi perhatian. Pertama terkait PKL dan PKN yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota. Kemudian ada pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD mengenai kegiatan sosial dan pariwisata,” katanya.
Selain penataan PKL, pemerintah juga menyoroti sektor sosial dan pariwisata sebagai instrumen untuk mendongkrak ekonomi daerah. Pemkot Probolinggo menargetkan pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka enam persen, dari capaian saat ini yang berada di kisaran 5,85 persen.
Aminuddin menilai pengembangan wisata harus memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menghadirkan lokasi kunjungan tanpa aktivitas ekonomi pendukung.
“Selama ini orang datang ke tempat wisata hanya sekadar datang lalu pulang. Ke depan harus ada sesuatu yang bisa dinikmati, dibeli, dan memberikan efek ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. (rap/but)
Link informasi : Sumber