Kejari Surabaya Tahan Leng Steven Santoso, Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Jepang
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Tersangka dugaan penipuan penjualan tiket pesawat perjalanan ke Jepang, Leng Steven Santoso.
Penahanan dilakukan usai menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Dalam proses tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap dua atas nama tersangka Leng Steven Santoso. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Damang, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula ketika korban, PS berencana berlibur ke Jepang bersama keluarganya dan memesan tiket pesawat melalui tersangka yang diketahui merupakan pemilik PT Sumber Jaya Tour, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan tiket pesawat.
Tersangka disebut menyanggupi menyediakan tiket penerbangan bagi lima penumpang dengan rute Surabaya–Hongkong–Tokyo dan Tokyo–Hongkong–Surabaya menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways. Jadwal keberangkatan direncanakan pada 26 Maret 2025 dan kepulangan pada 5 April 2025.
Atas pemesanan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp177.450.000 ke rekening atas nama Leng Steven Santoso. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka sempat mengirimkan invoice dan tiket penerbangan kepada korban.
Namun dua hari sebelum keberangkatan, korban mulai curiga setelah kode tiket yang diberikan tidak dapat diakses saat hendak memilih kursi dan menu makanan. Kecurigaan itu terbukti ketika korban bersama rombongan tiba di Bandara Juanda dan mendapat penjelasan dari petugas bahwa tiket tersebut tidak terdaftar dalam sistem maskapai.
Korban kemudian berupaya menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, tersangka sempat berjanji akan menyediakan tiket pengganti. Akan tetapi hingga waktu keberangkatan, tiket pengganti tidak pernah diberikan.
Belakangan, tersangka berdalih terjadi kesalahan input angka saat proses reservasi tiket. Meski demikian, uang korban tidak kunjung dikembalikan meski telah dilakukan somasi dan upaya komunikasi secara langsung.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp177,45 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan. [uci/but]
Link informasi : Sumber