Keluarga Korban Innova Maut Surabaya Sempat Ditawari Uang Damai
Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Pasutri (pasangan suami istri) yang tewas akibat Innova Maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya sempat ditawari sejumlah uang dengan persyaratan agar keluarga tidak menuntut ke ranah hukum. Diketahui, mendiang Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) meninggal usai ditabrak oleh Mohammad Alief Arroziqin yang mengendarai Innova W 1168 CQ, Jumat (01/11/2024).
Putra sulung pasangan Sugiono dan Ariani, Reno mengatakan, keluarga tersangka telah berkunjung takziah ke kediaman korban di Jalan Kapas Madya I, Surabaya pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Dalam takziah itu, keluarga Aril membawa uang sebesar Rp 30 juta.
“Keluarga pelaku sudah ke rumah untuk minta maaf dan mengucapkan belasungkawa kemarin, lalu juga mengajak damai supaya anaknya tidak diproses polisi,” katanya.
Reno menegaskan bahwa ia menolak ajakan damai dari keluarga Aril. Menurutnya, nominal tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa kedua orangtuanya. Hingga membuat dia dan kedua adiknya yang masih duduk di bangku SMP menjadi yatim piatu akibat ulah tersangka yang mengemudi dalam posisi mabuk.
“Ya masa datang minta damai dan menawarkan uang Rp 30 juta. Kami tidak terima, kami tetap menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman memastikan bahwa pelaku telah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan polisi, Aril terbukti bersalah karena berkendara dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu selaras dengan pengakuan Arik yang mengaku mengkonsumsi alkohol di diskotik Jalan Embong Malang.
“Kami terapkan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Semoga nanti hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya atas perbuatan tersangka,” ungkapnya.
Disinggung soal upaya damai dari keluarga pelaku, Arif menegaskan bahwa hal tersebut tak dapat menganulir perbuatan tersangka.
“Meskipun memberikan santunan, namun itu tidak menggugurkan sanksi pidana tersangka. Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ang/but)
Link informasi : Sumber