Kemenhaj Rilis Daftar Pelunasan Haji Khusus 2027, Dirjen Beberkan Jadwalnya

0

Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026.

Langkah ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, memaparkan bahwa pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email: [email protected].

Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026 yang diperuntukkan bagi jemaah kuota murni serta prioritas lansia berusia minimal 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dengan pendaftaran minimal dua tahun.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” terang Ian Heriyawan di Jakarta pada Jumat (6/11/2026).

Ian menambahkan, jika terdapat sisa kuota, pelunasan berlanjut ke tahap kedua pada 10 hingga 16 Desember 2026 untuk jemaah terkendala, pendamping lansia, terpisah mahram, dan penyandang disabilitas.

Apabila kuota masih menyisakan sisa tempat, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah berstatus cadangan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.

“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelas Ian Heriyawan.

Bagi jemaah berstatus cadangan, Kemenhaj mewajibkan pengisian Surat Pernyataan sukarela di atas materai yang dikirimkan via email resmi: [email protected].

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang perizinannya belum diperpanjang akibat regulasi, Kemenhaj memastikan tetap dapat melayani pelunasan setelah mengantongi rekomendasi resmi, sedangkan jemaah pada PIHK tidak aktif dipindahkan ke PIHK berizin.

Informasi transparansi daftar jemaah berhak lunas dan pengembalian saldo Bipih dapat diakses publik melalui portal resmi www.haji.go.id laman estimasi keberangkatan atau tautan Google Drive.

“Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing,” tutup Ian Heriyawan. [ian/mch]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.