Kerjasama dengan PT Angkasa Pura Berakhir, Bandara Dhoho Kediri Beralih Pengelola
Ringkasan Berita
- Kemenhub menegaskan Bandara Dhoho Kediri tidak ditutup setelah KSO berakhir.
- Pengakhiran KSO antara Angkasa Pura Indonesia dan Surya Dhoho disepakati pada 31 Agustus 2026.
- Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama.
- Proses transisi mencakup aset, dokumen, sertifikasi, keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Kediri (beritajatim.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Bandar Udara Dhoho Kediri tetap beroperasi meski Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama telah berakhir.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan, berakhirnya KSO tersebut merupakan perubahan mekanisme kerja sama pengelolaan, bukan penghentian operasional Bandara Dhoho Kediri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, kedua pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dikutip beritajatim.com dari laman resmi Kemenhub, pada Rabu (30/9/2026).
Pengelolaan Ditetapkan kepada Surya Dhoho
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.
Keputusan tersebut menetapkan Bandar Udara Dhoho Kediri dikelola PT Surya Dhoho Investama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, Ditjen Hubud berperan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pemerintah memastikan masa transisi berjalan terkoordinasi dengan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.
“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ujar Lukman.
Sejumlah Persyaratan Disiapkan
Secara umum, proses transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional.
Dalam proses tersebut, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama.
Beberapa unsur yang dipastikan dalam masa transisi meliputi kesiapan personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi.
PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Dokumen pendukung yang disampaikan antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan berbagai persyaratan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari proses memastikan kesiapan badan usaha dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan.
Kemenhub Pastikan Operasional Berlanjut
Ditjen Hubud menyatakan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yakni keselamatan dan keamanan.
Perkembangan mengenai pengelolaan dan pelayanan Bandara Dhoho Kediri akan disampaikan melalui kanal resmi Ditjen Hubud berdasarkan perkembangan serta keputusan yang telah ditetapkan.
Lukman kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memaknai berakhirnya KSO sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” pungkasnya.
Menurutnya, proses transisi saat ini dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi.
Ditjen Hubud memastikan kepentingan masyarakat serta kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian selama proses peralihan pengelolaan Bandara Dhoho Kediri. [nm/ted]
Link informasi : Sumber