KPK Evaluasi Tata Kelola, Pemkab Sidoarjo Hentikan Sementara Pokir dan Narasumber
Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghentikan sementara pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta penggunaan narasumber dalam kegiatan perangkat daerah sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan yang lebih luas untuk memastikan seluruh mekanisme pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan rekomendasi KPK tidak hanya berfokus pada pokir dan penggunaan narasumber. Menurutnya, KPK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Abdillah menjelaskan bahwa pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian kecil dari materi evaluasi yang dilakukan KPK. Porsi evaluasi yang lebih besar justru menyasar aspek-aspek di lingkungan eksekutif.
“Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, RTLH, rehabilitasi fasilitas, layanan rumah sakit, hingga urusan mutasi aparatur,” katanya.
Ia menilai evaluasi tersebut harus dipandang sebagai upaya memperbaiki sistem pemerintahan secara menyeluruh, bukan hanya pada satu sektor tertentu.
Pemkab Sidoarjo bersama DPRD menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui penataan mekanisme kerja dan penguatan pengawasan di berbagai sektor pemerintahan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, evaluasi yang dilakukan KPK juga diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem sehingga pelayanan publik dan pelaksanaan program daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(isa/ted)
Link informasi : Sumber