LAPAP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bantuan Traktor untuk Petani Jember ke Aparat Penegak Hukum

0

Ringkasan Berita:

  • LAPAP mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran dan pemanfaatan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor untuk lima kelompok tani di Kabupaten Jember.
  • LAPAP menyebut traktor yang dipersoalkan baru diterima kelompok tani pada 28 Agustus 2026, setelah persoalan tersebut ramai di media sosial.
  • Komisi B DPRD Jember meminta Dinas TPHP membuka data kelompok penerima bantuan alsintan tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
  • Dinas TPHP Jember menyatakan bantuan telah diserahkan kepada kelompok tani pada Maret 2025. LAPAP menyoroti pengawasan pemanfaatan alsintan, sedangkan proses hukum atas laporan yang diajukan masih berjalan.

Jember (beritajatim.com) – Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah (LAPAP) mengungkap dugaan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor untuk lima kelompok tani di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Persoalan tersebut kini dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan serta menjadi perhatian Komisi B DPRD Jember.

Berdasarkan penelusuran LAPAP, lima kelompok tani tercatat sebagai penerima bantuan traktor dari pemerintah. Namun, LAPAP mengaku menemukan persoalan terkait keberadaan dan pemanfaatan alsintan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian kelompok penerima.

Aktivis LAPAP, Miftahul Rahman, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai persoalan tersebut pada 26 Agustus 2026. Setelah itu, ia mengumpulkan informasi dari petani dan meminta klarifikasi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember mengenai data serta mekanisme penyaluran bantuan.

Menurut Miftahul, upaya klarifikasi yang dilakukan saat itu belum menghasilkan penjelasan yang memuaskan. Persoalan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

LAPAP menyebut alsintan yang dipersoalkan baru diterima oleh lima kelompok tani pada 28 Agustus 2026. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses distribusi dan pengawasan bantuan yang sebelumnya tercatat telah disalurkan kepada penerima.

“Waktu penyerahan (simnbolik) bupati juga hadir. Didengar oleh publik. Ternyata di tengah jalan enggak nyampai ke petani. Akhirnya yang memanfaatkan hanya mereka yang punya uang. Saya tidak menuduh siapapun. Tapi ini menjadi perhatian kita bersama, seharusnya hal seperti ini enggak perlu terulang kembali,” kata Miftahul.

Ia menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri dalam persoalan tersebut. Menurutnya, keterlibatan petugas penyuluh lapangan secara proaktif penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Barangkali sejak tahap awal tidak terkawal dengan cermat. Petugas penyuluh lapangan juga tidak dilibatkan proaktif, sehingga kemudian banyak pemain yang punya peluang untuk memainkan situasi ini,” katanya.

Miftahul menilai Dinas TPHP Jember perlu meningkatkan kehati-hatian dalam mengawasi penyaluran bantuan. Meski demikian, ia menegaskan tidak menuduh dinas tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan.

“Saya yakin bahwa Dinas TPHP tidak terlibat dalam hal ini., karena kenapa faktanya Kepala Dinas ketika itu juga langsung langsung turun melakukan monitoring evaluasi. Berarti ada iktikad baik dari Dinas,” katanya.

LAPAP akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan serta melayangkan surat kepada Kementerian Pertanian. Langkah itu ditempuh agar dugaan penyimpangan dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum dan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan pertanian.

“Kami sebenarnya tidak punya keinginan untuk membawa ini ke ranah hukum. Tetapi setidaknya ada efek jera. Bagaimana kemudian ini tidak terulang kembali. Ini proses hukumnya masih berjalan,” kata Miftahul.

Persoalan bantuan alsintan tersebut juga dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Jember bersama LAPAP dan Dinas TPHP Jember di gedung parlemen, Senin (12/10/2026).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan dinas terkait mengenai pentingnya memberikan bimbingan teknis kepada kelompok tani penerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.

“Sebenarnya beberapa kali dalam rapat bersama Dinas TPHP kami sampaikan, untuk melakukan semacam bimbingan treknis kepada kelompok-kelompok tani yang mendapat bantuan alsintan dari Kementerian,” katanya.

Candra meminta mekanisme penyaluran bantuan diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai kelompok tani di Kecamatan Balung yang disebut tidak menerima bantuan alsintan karena kelompok tersebut baru dibentuk dan ketuanya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami menerima informasi ada kelompok tani di Kecamatan Balung, karena baru dibentuk dan ketuanya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bantuan alsintan tidak diberikan,” katanya.

Komisi B kemudian meminta Dinas TPHP Jember membuka data kelompok penerima bantuan alsintan untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Keterbukaan data tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap program yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Kami tidak mau lagi dianggap tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap program-program entah itu dari APBN maupun APBD,” kata Candra.

Anggota Komisi B DPRD Jember dari Partai NasDem, Khurul Fatoni, juga menyampaikan hasil klarifikasinya kepada kelompok tani terkait keberadaan traktor yang dipersoalkan. Ia mengaku memperoleh keterangan bahwa traktor tersebut belum diterima kelompok tani ketika persoalan itu pertama kali ditelusuri.

“Saya meyakini dalam hasil klarifikasi saya kepada kelompok tani memang saat itu tidak ada, traktor itu tidak diterima. Baru ada setelah viral di media sosial,” katanya.

Sementara itu, pengawas alsintan Dinas TPHP Jember, Misnari, menyatakan bantuan traktor tersebut telah diserahkan pada Maret 2025. Ia menjelaskan penerima bantuan merupakan kelompok tani aktif yang tercatat dalam pangkalan data pemerintah.

Menurut Misnari, kelompok tani harus mengajukan proposal melalui petugas penyuluh lapangan (PPL). Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas TPHP Jember untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“PPL nanti menyerahkan proposal itu ke Dinas,” katanya.

Misnari menegaskan, Dinas TPHP Jember berperan memfasilitasi penyaluran bantuan setelah alsintan dari Kementerian Pertanian tersedia. Ia menyebut bantuan diserahkan kepada kelompok tani masing-masing.

“Yang menerima adalah kelompok tanu tersebut, dibawa kelompok masing-masing,” kata Misnari.

Berdasarkan hasil pengecekan Dinas TPHP Jember, alsintan tersebut dinyatakan telah diterima oleh masing-masing kelompok tani. Keterangan ini berbeda dengan temuan dan klarifikasi LAPAP serta anggota Komisi B yang mempertanyakan keberadaan traktor sebelum persoalan tersebut mencuat di media sosial.

Miftahul mengatakan persoalan yang perlu didalami tidak hanya berkaitan dengan prosedur penyaluran bantuan, tetapi juga pengawasan setelah alsintan diserahkan kepada kelompok tani. Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan secara administratif tetap perlu dipastikan keberadaan dan pemanfaatannya di lapangan.

“Dalam konteks ini Dinas tidak salah, karena sudah prosedural. Tapi dalam konteks pemanfaatan (alsintan) ini menjadi pertanyaan,” katanya.

Miftahul juga meminta Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak untuk menelusuri lebih jauh persoalan tersebut. Ia menyebut dugaan persoalan serupa juga ditemukan dalam program optimasi lahan (oplah).

“Pembenahan baru dilakukan setelah Komisi B turunm ke lapamgan,” katanya.

Persoalan ini menyoroti pentingnya pengawasan bantuan pertanian, mulai dari pendataan calon penerima, mekanisme penyaluran, hingga pemanfaatan alsintan setelah diterima kelompok tani. Keterbukaan data penerima dan pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar mendukung produktivitas petani.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut, dugaan penyimpangan bantuan traktor masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Proses hukum yang dilaporkan LAPAP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. [wir/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.