MenPAN RB Keluarkan Surat Terbaru Soal Usulan PPPK Paruh Waktu, Perhatikan Ketentuannya Berikut :

0

Jatimpedia.co | 9 Agustus 2025. Jakarta – Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia mengeluarkan surat terbaru tentang usulan PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 ini berisi tentang tahapan, kriteria pelamar hingga ketentuan rincian prioritas terkait pengadaan PPPK paruh waktu. 

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, ada beberapa poin penting yang disampaikan sebagai berikut:

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.
b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;


Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;


Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
​​​

Dan berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  1. ​Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi (7 s/d 20 Agustus 2025)
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 s/d 30 Agustus 2025
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus s/d 1 September 2025)
  4. ​Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu (23 Agustus s/d 15 September 2025)
  5. ​Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu (23 Agustus s/d 20 September 2025)
  6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu (23 Agustus s/d 30 September 2025)

Leave A Reply

Your email address will not be published.