Nasib 2 Aktivis LSM yang Hadang dan Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri
Kediri (beritajatim.com) – Dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri HF (33) dan AM (42) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.
Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin membenarkan penetapan tersangka dan penahanan kedua orang pelaku. Pihaknya mengaku, motif pelaku melakukan aksinya karena spontanitas.
“Kalau motif iseng ngga juga, intinya spontanitas mengetahui plat merah melintas di malam hari kemudian mereka beranggapan bahwa itu di luar jam kerja itu aja,” katanya Rabu (25/12/2024).
HF merupakan warga Kampung Dalem. Sedangkan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Sebelumnya mereka melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap korban di Jl. Imam Bonjol, Kota Kediri.
Kedua pelaku sempat membuntuti korban yang saat itu baru saja pulang makan malam bersama keluarganya. Pelaku menghadang mobil dinas korban dan menggedor-gedor pintu.
Merasa terancam, Kajari kemudian mengeluarkan senja apinya dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Aksi pertikaian ini sempat viral di media sosial.
Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengab ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Ya mereka mengaku seperti itu (oknum aktivis LSM). Cuma dia melakukan itu karena alasan pribadi,” pungkasnya. [nm/but]
Link informasi : Sumber