Pagar Digembok dari Luar, Dua Perempuan di Mojokerto Berhasil Diselamatkan Polisi
Mojokerto (beritajatim.com) – Dua perempuan terjebak di dalam sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, setelah pagar rumah tersebut diduga digembok dari luar. Keduanya akhirnya dapat keluar setelah polisi datang menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan melalui Call Center 110.
Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat (21/8/2026) malam. Polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial DN melalui Call Center 110 dengan Nomor Pengaduan 0018081702. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Wates.
Mendapat laporan tersebut, Pamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Aditya bersama piket fungsi dan anggota Polsek Magersari langsung menuju lokasi. Saat tiba di rumah yang dilaporkan, petugas mendapati pagar dalam kondisi tergembok dari luar menggunakan rantai.
Polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan dua perempuan berada di dalam rumah. Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial PNF (25) dan INA (21), keduanya warga Kabupaten Gresik. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.
Kepada petugas, kedua perempuan tersebut menjelaskan bahwa pagar rumah digembok dari luar oleh SM, yang merupakan suami pelapor, yakni DN. Persoalan itu disebut bermula dari masalah keluarga. Polisi kemudian berupaya menyelesaikan situasi tersebut secara aman.
Ipda Aditya berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk membantu menghadirkan SM yang diketahui menggembok pagar rumah. Tak lama kemudian, SM datang ke lokasi dan gembok pagar akhirnya dibuka sehingga PNF dan INA dapat keluar dari rumah tersebut.
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani lebih lanjut, kedua perempuan bersama SM kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka dimintai keterangan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan yang terjadi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, melalui Pamapta Polres Mojokerto Kota, Ipda Aditya, mengatakan, kejadian tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya masyarakat segera melapor ketika menemukan situasi yang dinilai membahayakan atau membutuhkan penanganan kepolisian.
“Apabila masyarakat mengalami atau melihat adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polres Mojokerto Kota. Petugas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan situasi dan kebutuhan di lapangan,” jelasnya, Sabtu (22/8/2026).
Layanan Call Center 110 Polres Mojokerto Kota dapat digunakan masyarakat secara gratis. Polisi mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas. [tin/kun]
Link informasi : Sumber