Pasutri Pelaku Curanmor di G-Walk Citraland Surabaya Divonis Penjara, Suami Lebih Berat

0

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri siri, Luky Darmawan dan Wilujeng Prihartini, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi berulang kali di kawasan G-Walk Citraland Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026), majelis hakim yang diketuai Ira Wati memvonis Luky Darmawan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sementara Wilujeng Prihartini dijatuhi pidana satu tahun empat bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Luky dengan pidana tiga tahun penjara dan Wilujeng selama dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim dalam persidangan.

Tiga Kali Beraksi di Kawasan G-Walk

Berdasarkan fakta persidangan, Luky diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Bersama Wilujeng, ia tercatat tiga kali melakukan aksi pencurian motor di kawasan G-Walk Citraland sepanjang Juni hingga Desember 2025.

Aksi pertama dilakukan pada 18 Juni 2025 di area parkir depan Resto Bakmi KIEM G-Walk. Saat itu Wilujeng membonceng Luky menggunakan sepeda motor Honda Kharisma untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan motor Honda Supra X 125 milik korban Reza Adi Valianto yang terparkir tanpa pengawasan, Luky merusak rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Mas Yanto dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Sebulan berselang, pasangan tersebut kembali beraksi di area parkir Refli Kopi G-Walk Citraland. Kali ini mereka mencuri Honda Vario milik korban Siane Soesilo dengan modus serupa.

Uang hasil penjualan motor sebesar Rp3 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menebus telepon genggam milik Wilujeng yang sebelumnya digadaikan senilai Rp800 ribu.

Aksi ketiga terjadi pada 3 Desember 2025 di parkiran Toko Pelangi G-Walk Citraland. Luky membawa kabur Honda Beat milik korban Dinda Alief Ageng Rizky yang saat itu masih dalam kondisi kunci menempel di kendaraan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Reza Adi Valianto mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Sementara korban Siane Soesilo dan Dinda Alief Ageng Rizky masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Ditangkap Polisi Saat Jadi Target Operasi

Kedua terdakwa akhirnya ditangkap anggota Polsek Lakarsantri pada 28 Februari 2026 di sekitar Patung Burung depan Masjid Baiturrozaq Citraland Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah keduanya masuk dalam target operasi kepolisian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit Honda Kharisma milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan kunci T beserta tiga mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara sejumlah STNK dan dokumen kendaraan yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada para korban. (uci/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.