Jabatan Strategis Pemkab Gresik Makin Banyak Kosong, Kadis Pertanian dan Sekda Pensiun, 2027 Tiga Kepala Dinas Menyusul
Gresik (beritajatim.com) – Peta jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menghadapi persoalan regenerasi. Di tengah sejumlah jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif, gelombang pensiun justru terus berjalan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Eko Anindito Putro memasuki masa purnatugas mulai 1 Oktober 2026. Setelah itu, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman yang pensiun per 1 November 2026.
Bukan hanya pejabat eselon II yang berada di lingkup perkotaan. Camat Sangkapura Bawean juga memasuki masa pensiun, menambah daftar posisi pemerintahan yang membutuhkan pengisian atau penunjukan pejabat pelaksana.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena pada saat bersamaan Pemkab Gresik masih memiliki sejumlah JPT yang belum terisi secara definitif.
Berdasarkan perkembangan terakhir, terdapat empat posisi JPT yang kosong, yakni Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Kepala Dinas Pertanian.
Kekosongan tersebut tidak seluruhnya dibiarkan tanpa kendali. Pemkab Gresik telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sembari menunggu pengisian jabatan definitif.
Penggunaan Plt menjadi jalan sementara ketika proses pengisian pejabat definitif belum selesai. Namun, persoalan birokrasi Gresik tidak berhenti pada dua jabatan tersebut.
Pensiunnya Sekda Achmad Washil pada 1 November 2026 akan membuat posisi orang nomor satu dalam struktur birokrasi Pemkab Gresik ikut membutuhkan pengisian. Jika proses seleksi belum rampung hingga masa pensiun tiba, jabatan Sekda dapat diisi melalui Plt.
Gelombang Berikutnya pada 2027
Tekanan regenerasi pejabat Pemkab Gresik juga diperkirakan berlanjut pada 2027. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik mengatakan, pengisian sejumlah jabatan kosong akan dilakukan secara bertahap melalui mutasi dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Khusus posisi Sekda, mekanismenya berbeda karena diperlukan seleksi terbuka. BKPSDM Gresik sebelumnya menyebut seleksi dapat berlangsung hingga sekitar tiga bulan, sementara jadwal pelaksanaannya masih menunggu instruksi Bupati Gresik,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Persoalan pengisian jabatan bukan lagi sekadar soal siapa yang menduduki kursi kosong. Pemkab Gresik juga harus menghitung kesinambungan kepemimpinan birokrasi, mengingat pada 2027 kembali akan ada tiga kepala dinas yang memasuki masa pensiun.
Di tengah kondisi tersebut, tiga dinas yang mengalami kekosongan saat ini telah dijalankan oleh Plt sambil menunggu pengisian pejabat definitif. Pemerintah daerah pun dituntut memastikan skema sementara itu tidak menghambat pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan. [dny/kun]
Link informasi : Sumber