Pengacara Rachmad Muhajirin: Belum Ada SP3 untuk Perkara Penipuan Menyerat Bupati Sidoarjo Subandi

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, SH MH. menegaskan proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi masih berjalan, dan hingga kini belum ada SP3.

Dimas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah dikonfirmasi media terkait perkembangan perkara tersebut. Ia membenarkan gelar perkara khusus oleh Birowassidik Bareskrim Polri memang dilakukan.

Gelar itu lanjut Dimas, menghasilkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti penyidik, dan rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan, salah satunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa kemarin dilakukan gelar khusus dan pemeriksaan? Artinya kasus ini Insya Allah tetap jalan sesuai koridor hukum,” ujarnya melalui keterangan resminya Kamis (5/10/2026).

Dimas menegaskan ada fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri, yakni adanya uang yang sudah diterima pihak Subandi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelapor.

Karena itu, pihaknya berharap laporan polisi yang sudah dilaporkannya segera diberi kepastian hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan uang tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Sidoarjo H. Subandi, Billy Handiwiyanto, menyampaikan sesuai surat yang diterima tentang pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tgl 4 September 2026 bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tgl 16 september 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin dengan hasil sbb: Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hasil : KESIMPULAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DIPERSANGKAKAN KEPADA SUBANDi.

“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy,

Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, Bareskrim sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026, dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jadi Menurut Subandi, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang achir nya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 -2030.

Pihak Subandi juga menegaskan kalau benar-benar untuk kerjasama investasi perumahan wajib dilakukan perjanjian via Notaris dan harus dilakukan RUPS kepada masing-masing pemilik PT.

Nyatanya sampai sekarang tidak ada bukti perjanjian tertulis maupun RUPS. yg lebih aneh lagi direktur utama PT JAYA MAKMUR RAFI MANDIRI milik putra Subandi bernama RAFI Wibisono tidak pernah ketemu apalagi kenal dengan Rachmad Muhajirin.

“Subandi juga merasa tidak pernah ada pembicaraan kerjasama investasi perumahan dengan Rachmad Muhajirin. Tapi yang benar hanya pembicaraan kesepakan untuk sama-sama mengeluarkan dana operasional untuk pemenangan Pilkada Sidoarjo. Karena Subandi merasakan di rugikan nama baiknya dengan terpaksa Subandi telah membuat laporan balik di Polda jatim terhadap Rachmad Muhajirin pada 30 Januari 2026, terkait dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan. (isa/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.