Pengadikan Tinggi Kukuhkan Vonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara Bagi Hermanto Oerip
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada Hermanto Oerip. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.
Putusan tingkat banding dibacakan setelah majelis hakim menilai pembelaan terpidana tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Putusan PN Surabaya nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby tanggal 4 Juni 2026 dinyatakan sah dan berharga.
Pada tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa berperan sebagai perencana utama dalam skema penawaran investasi lahan tambang nikel yang sebenarnya tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, semula menuntut hukuman tiga tahun sepuluh bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dua bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Selain hukuman penjara di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian korban.
Sementara JPU Esti Dilla Rahmawati membenarkan terhadap putusan hakim PT Jatim yang menguatkan hukuman PN Surabaya.
“Sesuai putusan banding menguatkan putusan PN mbak,” ujar Esti. [uci/but]
Link informasi : Sumber