Pengedar Sabu di Pesisir Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 25 Klip

0

Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengedar sabu berinisial EK di Kecamatan Lekok.
  • Polisi menyita 25 klip sabu dengan berat kotor 6,89 gram dari tangan tersangka.
  • Petugas juga mengamankan ponsel dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
  • Polisi masih memburu jaringan pemasok utama narkotika di wilayah pesisir Pasuruan.

Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah pesisir dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial EK di Kecamatan Lekok.

Pria berusia 43 tahun tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman warga.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan puluhan kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, mengatakan petugas berhasil mengamankan total 25 klip sabu dari tangan tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial EK yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip dengan berat kotor 6,89 gram,” ujar Junaidi, Kamis (21/5/2026).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok utama yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Penegakan hukum tersebut mengacu pada aturan terbaru yang menyinkronkan Undang-Undang Narkotika dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka kami sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Junaidi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun mengedarkan narkotika golongan I.

Barang bukti berupa 25 klip sabu dengan total berat 6,89 gram kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium nantinya akan digunakan sebagai alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba lainnya demi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Saat ini tersangka EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Masyarakat diimbau menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena selain merusak kesehatan, pelaku juga terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.