Penghasilan di Bawah Rp8 Juta Kini Masuk Kategori MBR

0

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah menaikkan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Masyarakat berpenghasilan hingga Rp8,5 juta di luar Jabodetabek kini masuk kategori MBR.
  • Kebijakan ini memperluas akses masyarakat terhadap program rumah subsidi.
  • Penyesuaian dilakukan mengikuti kenaikan biaya hidup, harga tanah, dan biaya konstruksi.

Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi menaikkan batas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui aturan terbaru, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masuk dalam kategori MBR dan berpeluang memperoleh akses pembiayaan rumah subsidi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dan Perolehan Rumah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan kriteria tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi kelompok MBR.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi penerima manfaat menjadi dua kategori berdasarkan status perkawinan, yakni lajang dan menikah. Selain itu, wilayah Indonesia juga dibagi ke dalam empat zona sebagai dasar penentuan batas penghasilan.

Untuk masyarakat yang tinggal di Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 atau di luar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan bagi masyarakat lajang dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di Zona 4 atau wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR ditetapkan sebesar Rp12 juta per bulan untuk lajang dan Rp14 juta per bulan bagi masyarakat yang telah menikah.

Penyesuaian batas penghasilan tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan harga tanah, material bangunan, biaya konstruksi, hingga inflasi membuat semakin banyak masyarakat berpenghasilan menengah kesulitan memiliki rumah.

Dengan perubahan tersebut, pekerja yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi yang disediakan pemerintah.

Pemerintah menilai penyesuaian kriteria MBR perlu dilakukan agar kebijakan penyediaan hunian tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Definisi MBR sebelumnya dinilai tidak lagi mencerminkan kemampuan masyarakat dalam memiliki rumah di tengah meningkatnya harga properti.

Melalui kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan menengah di berbagai daerah, dapat memperoleh kemudahan pembiayaan rumah subsidi sekaligus meningkatkan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. [beq/suara.com]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.