Pasutri Cerai di Ponorogo, Ruko Fotokopi Dibongkar Pakai Alat Berat
Ringkasan Berita:
- Warga Dukuh Gulun, Ponorogo, dikejutkan pembongkaran ruko fotokopi menggunakan alat berat.
- Ruko tersebut sebelumnya menjadi tempat usaha pasangan suami istri yang menikah sekitar empat tahun.
- Pasangan itu bercerai setelah terjadi konflik rumah tangga yang disebut dipicu persoalan orang ketiga.
- Tanah ruko milik pihak suami, sedangkan usaha fotokopi dan barang di dalamnya milik pihak istri.
Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Dukuh Gulun, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo, dibuat kaget melihat sebuah ruko tempat usaha fotokopi dan alat tulis tiba-tiba dibongkar menggunakan alat berat.
Bangunan berukuran sekitar 5 meter x 7 meter tersebut sebelumnya menjadi tempat usaha pasangan suami istri yang telah menikah sekitar empat tahun. Pembongkaran dilakukan selama dua hari, mulai Jumat (7/8/2026) siang hingga Sabtu (8/8/2026) siang.
Pembongkaran itu dilakukan setelah pasangan tersebut memutuskan mengakhiri rumah tangga. Perselisihan yang terjadi disebut dipicu persoalan orang ketiga.
Kepala Dukuh Gulun, Firmansyah, mengatakan persoalan bermula dari konflik rumah tangga pasangan tersebut. Pemerintah desa sempat berupaya melakukan mediasi sebelum keduanya akhirnya memilih bercerai.
“Kedua orang tersebut itu sudah menikah sekitar 4 tahun yang lalu. Terus hari-hari ini sebelum pembongkaran ini ada perselisihan keluarga,” kata Firmansyah, Senin (10/8/2026).
Firmansyah menyebut perselisihan tersebut dipicu persoalan orang ketiga. Dugaan perselingkuhan dilakukan oleh pihak laki-laki dan diketahui istrinya.
“Inti dari masalahnya itu perselingkuhan, terus ketahuan sama yang istri,” ungkapnya.
Upaya mediasi yang dilakukan pemerintah desa tidak menemukan titik temu. Persoalan tersebut dinilai cukup sensitif dan berat hingga akhirnya kedua pihak sepakat untuk bercerai.
Setelah keputusan tersebut, muncul persoalan mengenai bangunan dan tanah yang menjadi lokasi usaha mereka.
Menurut Firmansyah, tanah tempat berdirinya ruko tersebut merupakan milik pihak laki-laki atau keluarga suami. Sementara usaha fotokopi, alat tulis, serta barang-barang yang berada di dalam bangunan merupakan milik pihak perempuan.
“Untuk tanahnya itu milik pihak yang laki-laki. Terus untuk usaha dan seisinya itu pihak yang perempuan,” jelasnya.
Firmansyah memastikan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pemerintah desa. Sebelum pembongkaran dilakukan, tidak ada laporan resmi yang masuk ke desa karena bangunan dan tanah tersebut merupakan hak pribadi para pihak.
“Tidak ada laporan ke desa karena memang hak pribadi untuk bangunan dan tanahnya tadi tidak berkaitan dengan pemerintahan desa,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga setempat, Arif, mengaku terkejut melihat ruko tersebut tiba-tiba dibongkar menggunakan alat berat.
Warga sebelumnya tidak mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi di balik pembongkaran bangunan tersebut.
“Tiba-tiba ada alat berat. Warga bingung kok tiba-tiba dibongkar, tidak tahu permasalahannya,” kata Arif.
Arif mengatakan informasi yang diterima warga menyebut pembongkaran berkaitan dengan persoalan rumah tangga pemilik usaha. Barang-barang yang sebelumnya berada di dalam ruko juga telah dipindahkan ke tempat pihak perempuan.
Menurut Arif, kehidupan pasangan tersebut selama ini terlihat baik-baik saja di mata warga. Tidak terlihat adanya persoalan rumah tangga yang mencolok sebelum akhirnya muncul konflik dan berujung perceraian.
Kondisi itu membuat warga semakin terkejut ketika melihat ruko yang selama ini digunakan untuk berjualan tiba-tiba dibongkar.
Arif menyebut usaha fotokopi dan alat tulis tersebut sudah berjalan hampir empat tahun dan cukup dikenal warga sekitar.
“Ya kaget, Mas. Kan biasanya tenang-tenang saja, tiba-tiba ada kayak gini kan juga bingung,” pungkasnya. [end/beq]
Link informasi : Sumber