Perda Disabilitas Gresik Mulai Diuji: Jangan Tunggu Bangunan Jadi Baru Pikirkan Akses Difabel
Gresik (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mendorong perubahan cara pandang dalam pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan apakah hak penyandang disabilitas benar-benar terasa ketika mereka mengurus layanan, memasuki fasilitas umum, hingga terlibat dalam pembangunan di tingkat desa.
Dorongan itu mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026).
Perwakilan kelompok penyandang disabilitas turut dilibatkan. Kehadiran mereka menjadi penting karena pemerintah tidak hanya membahas regulasi dari sisi administratif, tetapi juga mencoba menyamakan kebutuhan di lapangan dengan kebijakan yang akan dijalankan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan, pelaksanaan Perda tidak boleh berhenti pada dokumen hukum. Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kerja bersama lintas perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, hingga masyarakat.
Menurut Washil, salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah aksesibilitas. Fasilitas publik semestinya dirancang sejak awal agar dapat digunakan secara mandiri oleh penyandang disabilitas, bukan ditambahkan setelah pembangunan selesai.
“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Ia mencontohkan penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, serta fasilitas pendukung lainnya. Seluruh kebutuhan tersebut harus diperhitungkan dalam desain pembangunan sehingga akses bagi penyandang disabilitas bukan sekadar tambahan.
Perda Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memiliki cakupan luas. Hak penyandang disabilitas diatur dalam berbagai bidang, mulai pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas serta pelayanan publik.
Artinya, isu disabilitas tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah saja.
“Setiap perangkat daerah dituntut memasukkan prinsip inklusivitas ke dalam program, kegiatan, perencanaan, sekaligus penganggaran. Pemerintah desa juga memiliki peran yang sama,” imbuh Washil.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri menuturkan, langkah ini penting agar kebutuhan penyandang disabilitas tidak hanya dibicarakan oleh pemerintah. Mereka juga memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan.
“Selain persoalan fasilitas fisik, lingkungan yang minim hambatan juga mencakup akses terhadap informasi dan teknologi. Pelayanan publik yang inklusif tidak cukup hanya menyediakan jalur khusus bagi pengguna kursi roda, tetapi juga harus memperhatikan hambatan nonfisik yang dapat menyulitkan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Politisi PKB itu menilai tantangan terbesar justru berada pada tahap pelaksanaan. Regulasi yang sudah disahkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” pungkasnya. (dny/ted)
Link informasi : Sumber